JAKARTA | Detiknews86.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan diskusi dengan Dewan Pers dan sejumlah awak media. Diskusi ini membahas tentang perlindungan hukum bagi jurnalis dari tindak kekerasan dan intimidasi dalam pelaksanaan peliputan.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan catatan laporan soal kekerasan terhadap jurnalis.
Menurutnya, Ninik sejak Januari hingga Juni 2024, sudah menerima 28 laporan kekerasan terhadap jurnalis.
Dia mengungkap model dari kekerasan yang diterima pun beragam.
Diharapkan, diskusi Publik bersama Kejagung RI dapat meningkatkan sinergisitas utamanya dalam perlindungan terhadap kerja jurnalis.
“Saya kira kita harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan, siapapun pelakunya.
Karena, kalau dibiarkan, ini akan berpotensi ada kekerasan yang berulang,” kata Ninik dalam acara diskusi di kantor Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Dia menekankan tidak ada pembenaran terhadap tindak kekerasan kepada jurnalis. Dia menyebut ada mekanisme hak jawab yang diberikan oleh media terhadap pemberitaan yang dinilai kurang tepat.
“Tolong dihormati bahwa mereka sedang bekerja.
Jangan dirusak alat kerjanya, jangan dihambat, jangan dihalang-halangin.
Saya juga menghimbau kepada teman-teman wartawan bekerja secara profesional dan beretika,” jelas Ninik.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, fenomena kekerasan terhadap jurnalis memang menjadi perhatian.
“Tentu kedepan, sesuai dengan harapan dari Dewan Pers, akan ada tindak lanjut dengan kejaksaan dalam konteks bagaimana membangun kerjasama kolaborasi dan sinergi terkait dengan kerja-kerja teman-teman pers,” ujar Harli. (Bond07)