Detik News86.com.Dompu.NTB – Tim Bravo Tambora Sat Narkoba Polres Dompu terus bergerak untuk memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Dompu.
Hari ini Sabtu malam (11/12/2021 ) sekitar pukul 02.30 WitaTerduga Pelaku yang memiliki, menyimpan dan menjual Notkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis shabu berhasil di ringkas tim Bravo Tambora Polres Dompu, bertempat di rumah pelaku sendiri Dusun Pelita Desa Mbawi Kecamatan Dompu.
Terduga pelaku tersebut tak lain IR ,umur sekitar 34 tahun warga asal dusun Pelita Desa Mbawi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu sekalipun bukan target operasi antik Satres Narkoba Polres Dompu.
Saat Di geledah kamar rumah pelaku TimSat Resnarkoba Polres Dompu menemukan Barang bukti
1 (satu) buah plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi 6 (enam) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu ,1 (satu) buah plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi 2 (dua) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu ,1 (satu) buah plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, dan 1 (satu) buah plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, kemudian , 2 (dua) buah HP ,1 (satu) poket plastik klip transparan bekas pakai ,1 (satu) buah dompet warna kuning serta Uang tunai Rp. 3.500.000,00- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah).
“Total keseluruhan barang bukti Shabu Shabu yang berhasil di amankan Berat brutto 6,13 dengan berat Netto sekitar 3,26 gram”. Beber Kasat Narkoba Iptu Ramli SH ketika memberikan keterangan Persnya pada insan jurnalis tadi pagi.
Ia membenarkan bahwa sekitar pukul 02.30 Wita timnya berhasil meringkus IR di rumahnya Tampa perlawanan.
Awalnya Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang bertempat di Dsn. Pelita, Ds. Mbawi, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu tersebut di tengarai merupakan tempat transaksi narkotika jenis shabu-shabu.
Mendengar informasi yang A 1 tersebut kasat narkoba IPTU RAMLI, S.H,tak lama mengontak tim opsnal dan KBO satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H. untuk segera mengumpulkan anggota, dan segera meluncur di rumah yang menjadi target tersebut, setelah di lakukan pengintaian lebih kurang 2 jam, tim langsung melakukan penindakan dan upaya penangkapan terduga pelaku dari hasil penangkapan tersebut diamankan 1 orang laki-laki yang bernama Sdr. I R, pada saat di lakukan penangkapan IR sempat adu mulut dengan anggota satresnarkoba yang melakukan upaya penangkapan terhadap dirinya.
“Alibinya pelaku merupakan hal yang biasa ketika di lakukan penangkapan dan tim tidak akan merespon untuk tetap meringkus pelaku” ucap KBO Sat Narkoba IPDA Rahmadun Siswadi yang memimpin operasi tersebut,”nanti kamu bisa jelaskan di kantor saja”.
Selanjutnya tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan beberapa barang bukti yang cukup baik Shabu-sabu, hand phone dan uang tunai sebesar Rp 3.500.000 serta peralatan penunjang lainya sudah di amankan. Jelas Rahmadun.
Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku anggota Bravo Tamnora satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako Polres Dompu.
Terhadap perbuatan pelaku yang menguasai barang haram jadah tersebut bakal di kenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 KUHP dan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Phiskotropika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan atau maksimal 20 tahun masuk bui.tandas Kasat Narkoba.
Selain itu tambah Ramli, masyarakat di himbau untuk tidak bermain,main dengan penyaluhgunaan Narkotika di samping merusak kesehatan diri sendiri juga membahayakan orang lain. Dan siapapun pelaku akan kita tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Pungkas Ramli SH Kasat Narkoba Polres Dompu.
Jurnalis, Rdw.ddo.