Nyatakan Tersangka Sebagai DPO, Ditanya Data Lengkap Polres Sampang Enggan Menjawab
SAMPANG || detikNews86.com – Istilah Daftar Pencarian Orang (DPO) akhir akhir ini marak diperbincangkan dalam beberapa kasus di wilayah hukum Polres Sampang, terutama pada kasus asusila pelecehan seksual yang melibatkan anak dibawah umur, dimana salah satu tersangka di nyatakan DPO oleh Humas Polres Sampang.
keterangannya kepada awak media, namun ketika ditanya perihal nama dan data lengkap yang menjadi DPO pihak Polres Sampang enggan menjawab dengan dalih sebagai bagian dari cara penyidikan.
Sementara Polres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Sukaca menanggapi pemberitaan sebelumnya, menyoroti kasus pencabulan yang menimpa seorang anak (JF 14) yang menjadi korban ke empat pelaku merupakan warga Camplong, yang sampai saat ini belum tuntas, dimana Polres Sampang masih mengamankan tiga dari empat orang pelaku, sedang satu diantara mereka dalam buron Polres Sampang, pihaknya mengiakan status DPO dimaksud, anehnya malah menimpali pertanyaan tentang keberadaan DPO pada awak media.
“Sudah DPO. Pean tahu ndak posisi DPO nya dimana, Infokan kami. Bantu kami utk menginfokan keberadaan dia, jgn hanya tanya dan memberitakan yang belum tertangkap,” respons Sukaca melalui Whatshapp Senin 11/9. Ketika ditanya Surat DPO nya enggan menjawabnya.
Menanggapi hal tersebut Abdul Azis selaku ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Jurnalis (AMPJ) turut mengkritik ketidak transparan APH dalam hal ini penyidik yang menangani perkara tersebut, bahkan standar prosedur penetapan DPO sendiri sudah jelas diatur dalam Perkapolri nomor 14 tahun 2012 dan perkaba No.3 tahun 2014 sudah sangat jelas.
“DPO harus mencantumkan dan menjelaskan secara rinci: a) Nama lengkap kantor polisi yang mengeluarkan DPO; b) Nomor telepon kontak penyidik ;c) Nomor dan tanggal laporan polisi; d) Nama pemohon; e) Uraian singkat kasus; f) Pelanggaran sehubungan dengan pelanggaran; g) Ciri-ciri/identitas buronan (melampirkan foto dengan ciri-ciri yang lengkap dan spesifik dari tersangka yang dicari, antara lain nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari, dsb),” tata Azis,
Lebih lanjut Aziz membeberkan “Kemudian, prosedur penetapan status tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diatur pada Pasal 31 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2012 Jo. Lampiran O Peraturan Kepala Badan Bagian Reserse Kriminal Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana,” terangnya.
Masih kata Azis, banyak kasus menonjol dan menjadi atensi publik seperti beberapa kasus pembunuhan di wilayah Banyuates, sampai sekarang penuh misteri.
“Hal ini berkaitan dengan kepercayaan publik kepada Polri selaku Pengayom, Pelindung dan Penegak Hukum. Sedangkan untuk mencegah kembali terulang atas peristiwa yang sama atas tindakan melanggar hukum dari DPO tersebut maka dirasa perlu agar masyarakat tau identitas lengkap para DPO bilamana berinteraksi ditengah ruang publik guna mengantisipasi hal-hal yang bisa saja berulang dari yang bersangkutan,” tutur Asiz.
Robby