Detiknews86.Com,- Dompu.NTB.-Gerak cepat yang terukur unit Reskrim Polsek Manggelewa Polres Dompu berhasil mengamankan AP alias Edo (24 Tahun) seorang pelaku pencurian satu unit Hand phone, pelaku warga asal Dusun Jambata Me’e, Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Rabu (02/03/22) pukul 19.30 WITA. Dan sekarang Edo alias AP harus di inapkan di balik jeruji besi Mapolsek Manggalewa guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. pros
“Ap alias Edo melakukan aksi pencurian di sebuah rumah milik Wawan Adi Putra, di Dusun Samada, Desa Soriitu, Kecamatan Manggelewa dengan cara memasuki kamar korban sendirian di saat korban sedang keluar rumah’.
Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki dalam keterangan pers mengatakan kasus pencurian berawal yang di mana korban manaruh HP didalam rumah sambil di cas, kemudian korban keluar dari rumah, selang beberapa saat, korban masuk kembali kedalam rumah dan melihat HP yang dicas tersebut sudah tidak ada, setelah itu korban berusaha mencari tau siapa yang mencuri HP miliknya. Tuturnya.
Menurut keterangan korban pada saat itu korban akan keluar rumah lalu menyimpan HPnya di dalam kamar rumah sambilan untuk di Cas, akan tetapi pada saat korban kembali masuk rumah, ternyata HP terbut sudah tidak ada di tempat awal korban menyimpanya, ujar Kasi Humas.
Pada saat korban sibuk mencari HP, Korban diberitahu oleh saksi DIAN bahwa HP milikinya sudah berpindah tangan ke pelaku Ap. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah).
“Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Manggelewa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, lanjutnya.
Berdasarkan kejadian dan Laporan Polisi diatas, Unit Reskrim Polsek Manggelewa yang dipimpin oleh Kapolsek Manggelewa *IPTU RAMLI, SH,* melakukan upaya penyelidikan, dan dari hasil lidik didapati Informasi bahwa Pelaku Pencurian HP milik Korban adalah AP alias Edo dan langsung mengamankan terduga pelaku. Jelas Kapolsek Manggelewa ex Kasat Narkoba Polres Dompu.
Selanjutnya Unit reskrim Polsek Manggelewa melakukan pencarian terhadap BB, dari hasil lidik diketahui bahwa 1( satu ) buah HP merk Redmi Note 8 Pro warna Biru milik Korban dititipkan oleh Pelaku di Sdra SAIDIN yg beralamat di DusunTransad I Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, yg kemudian BB tersebut diamankan.
Setelah BB Diamankan selanjutnya Unit Reskrim bersama dgn anggota Polsek Manggelewa yg di Pimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa melakukan Penangkapan terhadap Pelaku yg pada saat itu sedang berada di rumahnya Dusun Jambata Me’e Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
” Pada saat petugas melakukan penangkapan pelaku AP alias Edo bersembunyi diatas Plafon rumahnya tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya terhadap Pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Manggelewa untuk diproses hukum lebih lanjut”, pungkas kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki,
jurnalis, Rdw/ddo.