Batu Bara – detiknews86.com – Polsek Indrapura tangkap pelaku kasus curat 8 bulan, TKP didalam rumah Dusun V Desa Titi Payung Kec Air Putih Kab Batu Bara. Senin (16/10/2023).
Menurut Polsek Indrapura kasus pencurian dengan pemberatan dirumah Yosep Alfonso Sirait (32) warga Huta III Desa Mariah Bandar Kec Pematang Bandar Kab Simalungun, kejadiannya pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 08.00 Wib.
Disaat korban Yosep sedang berada di perdagangan diberitahukan oleh saksi Sinta br Tarihoran (22) warga Dusun Desa Titi Pyung Kec. Air Putih dan Irfan Manulang (26) Dusun IV Perk Teluk Dalam Desa Perkubanan Teluk Dalam Kab Asahan, sepeda motor milik korban yang berada di rumah sewa telah hilang di ambil oleh orang tidak dikenal yang mana diduga pelaku masuk dari jendela samping rumah sewa milik korban.
Selanjutnya korban Yosep langsung pulang kerumah sewanya dan ternyata memang benar hilang.
Adapun sepeda motor milik korban yang hilang merk Honda type GL1581 DF MT (VERZA) Tahun 2016 Warna Putih No. Rangka MH1KC521XGK310457 No Mesin KC52E1307013 Serta Nomor Polisi BK 4569 VBF Atas Nama pemilik April Sudarman Sitorus.
Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan mengalami kerugian sekitar Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penangkapan tersangka Edy Susanto als Obor (52) warga Dusun II Desa Pasar Lapan Kec. Air Putih, hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi pelaku kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ciri” yang dimaksud sedang berada di Pajak Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus, S.H bergerak menunju TKP yang dimaksud dan sekira pukul 02.10 Wib Team Opsnal Langsung mengamankan tersangka Obor.
Dan selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku. (Staf07)