ODGJ Ngamuk di Toko Warga Sukamakmur Desa Anggadita
Karawang,JAWA BARAT
DetikNews86.com | Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ),orang terlantar,lansia terlantar, gelandangan masih banyak di temukan dijalanan,sebetulnya ini adalah tanggungjawab siapa?
Perlu diketahui bahwa hewan saja ada yang dilindungi oleh negara apalagi ini manusia,Hal tersebut tentunya harus ditangani negara ,oleh pemerintahan melalui dinas sosial.
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan permasalahan yang kompleks sehingga memerlukan penanganan yang tepat.
Perspektif bahwa ODGJ adalah “orang gila” harus dihilangkan, isolasi dan perilaku lainnya seperti pemasungan dan penelantaran turut memperburuk kondisi ODGJ.
Menurut Undang – Undang No 18 Tahun 2014 tentang kesehatan Jiwa, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pola pikir, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.
Untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi individu, keluarga dan masyarakat perlu dilakukan upaya kesehatan jiwa secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Namun ada saja ODGJ yang mengamuk dan bisa membahayakan masyarakat,seperti di Kp.Sukamakmur Desa Anggadita Kecamatan Klari membuat resah dengan ngamuknya ODGJ .(15/11/2022)
Menurut keterangan pegawai desa ODGJ tersebut mengamuk mungkin dikarenakan lapar.
“Dia (ODGJ) mengambil kue di warungnya ibu Amih dan di warung Alex ODGJ itu ngambil rokok,terus saya berkoordinasi dengan dinas sosial melalui telpon celluler”ungkap Deni
Arahan Aida dari dinas sosial yang merupakan Kasi orang terlantar di dinas sosial kabupaten Karawang, menyampaikan”ODGJ ini penangananya ke satpol PP Kecamatan,setelah dari satpol PP Kecamatan dibawa ke Puskesmas untuk mengetahui ODGJ ini sakit atau tidaknya.
Desa Anggadita sendiri sering mendapatkan orang terlantar,beberapakali orang turun di terminal Klari karena kehabisan ongkos.”Kata Deni
Lebih lanjut Ia berharap ada solusi dari pihak manapun yang bisa mengatasi hal tersebut,tutupnya.
Bagi masyarakat apabila menemukan adanya orang terlantar, lansia terlantar, gelandangan, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat mengadukan kepada Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan atau bisa ke Posko Satgas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S).
Red