Riau.//DetikNews86.Com, – Sehubungan adanya PHK- Sepihak yang di lakukan oleh PT: SMP kepada karyawannya yang bernama: OJAS:HALAWA:BERKAT:TALIZIDUHU: DELAU Pada Nofember 2021.Pihak pekerja menyampaikan kepada awak media telah bekerja di perusahaan PT.SMP selama 6 tahun THR Tunjangan Hari Raya Hanya di bayarkan Rp.200.000 Tiap tahun, Pihak perusahaan mengakhiri hubungan kerja pada Nofember 2021 dengan alasan habis kontrak, Tanpa memberikan uang penghargaan kepada pekerja selama bekerja sesuai PP 35 Tahun 2021, disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan pekerja uang kompensasi saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan.
“Pihak pekerja dkk mendatangi Distransnaker kabupaten Siak membuat laporan pada tanggal 14 Maret 2022, Distransnaker kabupaten Siak Melayangkan Surat panggilan baik kepada pekerja maupun Kepada PT. SMP, pihak pekerja datang Namun pihak perusahaan tidak datang,Pihak Distransnaker kabupaten Siak kembali memanggil kedua belah pihak pada tanggal 24/03/2022. pihak perusahaan PT. SMP, Tidak hargai pemanggilan Distransnaker kabupaten Siak tidak datang memenuhi panggilan.AMIN BUDYADI Kepala Dinas Tenaga kerja kabupaten Siak mengeluarkan ANJURAN No 567/Distransnaker/III/2022.Menuju PPHI propinsi Riau guna untuk diproses dan di tindaklanjuti.
” Rabu 06/04/2022 Ojas halawa dkk Datang ke kantor PPHI propisi RIAU menyampaikan surat anjuran yang telah di sampaikan oleh Distransnaker kabupaten Siak,Pihak PPHI menerima dan menyampaikan: Kita akan lihat bunyi surat yg di keluarkan oleh Disnaker kabupaten Siak dalam waktu dekat akan kita adakan pemanggilan.
” Berdasarkan Pasal 9 Ayat 1 peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 Tentang pengupahan Disebutkan bahwa: THR- Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib di berikan oleh pengusaha kepada pekerja/Buruh, Pasal 79 pp No 36 Tahun 2021 Tentang pengupahan di sebutkan bahwa: pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 pasal 9 ayat 2 pasal 13 ayat 2 pasal 21 ayat 1 pasal 21 Ayat 2 dan/atau pasal 53 ayat 2 Dikenakan sanksi administrasi berupa:
” Teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi,Dan pembekuan kegiatan usaha,pengenaan sanksi administrative sebagai mana dalam ayat 1 di lakukan secara bertahap, Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha. pembatasan kegiatan usaha sebagai mana dimaksud dalam Ayat 1 huruf b meliputi: pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu atau b, Penundaan pemberian IZIN Usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
” Harapan pihak pekerja kepada pihak pemerintah terlebih kepada pihak PPHI- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial propisi Riau atas anjuran yg telah di keluarkan oleh Distransnaker kabupaten Siak Ditindaklanjuti sesuai peraturan pemerintah lewat Undang-undang Tenaga kerja atas tagung jawab pihak perusahaan dan hak pekerja.
“guna mengimbangi berita saat awak media konfirmasi kepada pihak perusahaan PT. SMP-Surya Mas Perkasa lewat chat WhatsApp’ Safrudin menjawab,Maaf pak saya sudah tidak kerja lagi di perusahaan PT.SMP-Surya Mas Perkasa.Informasi yang di dapat awak media bahwa PT.SMP- Masih beroperasi di wilayah lingkungan PT.RAPP pangkalan kerinci.