“Ojo Dibandingke” Pendapatan DPRD Melangit, Rakyat yang Menjerit

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi detiknews86 com,Lagu “ojo dibandingke” yang diviralkan penyanyi cilik asal Banyuwangi, Farel, baru baru ini, sepertinya bagi penulis cocok untuk menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk dengan realita besarnya tunjangan anggota DPRD khususnya di Banyuwangi yang bersumber dari APBD. Kenapa “ojo dibandingke”, karena ketimpangannya terlalu jauh.

Sebagaimana diketahui, ekonomi masyarakat terpuruk karna pandemi covied 19 selama dua tahun sejak 2020 hingga 2021. Hampir semua sektor perekonomian terpukul, sector pariwisata, perdagangan, dan dampaknya dirasakan semua kalangan dari kalangan atas hingga bawah. Pengangguran meningkat drastis, itu terlihat dari banyaknya para perantau yang pulang kampung.

Ditengah tercekiknya masyarakat, anggota DPRD Banyuwangi justru mendapatkan tambahan cuan yang bersumber dari APBD. Seolah tak peduli dengan kondisi konstituennya, DPRD mendapatkan kenaikan tunjangan tunjangan khususnya tunjangan perumahan yang fantastis.

Berdasarkan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2020, tertanggal 13 Februari 2020 Tentang Pemberian Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan dalam bagian II pasal 2 Jenis penghasilan pimpinan dan anggota DPRD adalah sebagai berikut:
Uang Representasi
Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain
Tunjangan Komunikasi Bagian KelimaTunjangan Perumahan,
Tunjangan Perumahan
Tunjangan Transportasi
Tunjangan Reses.

A. Uang Representasi diberikan setiap bulan yang besarannya Ketua DPRD sebesar Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.1.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), Anggota DPRD sebesar Rp.1.575.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

B. Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain yang besarannya a. Untuk jabatan Ketua DPRD diberikan sebesar Rp.228.375,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah); b. Untuk jabatan wakil ketua diberikan sebesar Rp.152.250,00 (seratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah); c. Untuk jabatan sekretaris diberikan sebesar Rp.121.800,00 (seratus dua puluh satu ribu delapan ratus rupiah); dan d. Untuk jabatan anggota diberikan sebesar Rp.91.350,00 (sembilan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah).

Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam: a. Badan Musyawarah; b. Komisi; c. Badan Anggaran; d. Badan Pembentukan Peraturan Daerah; e. Badan Kehormatan; atau f. Alat Kelengkapan Lain
C. Tunjangan komunikasi intensif diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.14.700.000,00 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan.

D. Tunjangan perumahan yang besarannya
a. Ketua DPRD sebesar Rp.15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;
b. Wakil Ketua DPRD masing-masing sebesar Rp.14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) setiap bulan;
c. Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) setiap bulan

E. Tunjangan transportasi yang besarannya bagi Anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;

F. Tunjangan reses besarannya bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp.14.700.000,00 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

Selain itu, DPRD juga mendapatkan dana tunjangan kesejahteraan berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Pemeriksaan Kesehatan dan Pakaian Dinas dan Atribut. Dprd juga mendapatkan Belanja penunjang kegiatan DPRD berupa :
1. Penyelenggaraan rapat;
2. Kunjungan kerja;
3. Pengkajian, penelaahan dan penyiapan Perda;
4. Peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD;
5. Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
6. Program lain sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.

Tak hanya itu, disediakan juga Dana operasional Pimpinan DPRD, Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, Penyediaan tenaga ahli fraksi dan Belanja sekretariat fraksi. Dana operasional Ketua DPRD sebesar Rp.12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulan, dan Wakil Ketua DPRD masing-masing sebesar Rp.6.720.000,000 (enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) setiap bulan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Banyuwangi No 57 tahun 2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 11 tahun 2020, besaran tunjangan transportasi bertambah menjadi Rp. 9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan.

Namun berdasarkan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pemberian Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khusus pasal 6 tentang tunjangan perumahan mengalami perubahan.
Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud sebagai berikut:

a. Ketua DPRD sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan
b. Wakil Ketua DPRD masing-masing sebesar Rp.21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) setiap bulan
c. Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.19 .000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) setiap bulan

Kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD yang begitu besar telah menderai rasa keadilan masyarakat yang saat ini tengah berjuang memulihkan perekonomian pasca pandemi covied 19. Kondisi masyarakat yang baru saja bersiap berjuang memperbaiki nasib harus kembali terpuruk karena kenaikan BBM.

Melangitnya pendapatan pimpinan dan anggota DPRD Banyuwangi ”ojo dibandingke” dengan pendapatan masyarakat yang kian terseok seok. Sebagaimana bait lagu bang haji Rhoma Irama “Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin”.

Dalam menentukan besaran anggatan tunjangan perumahan, harusnya mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. Anggaran tunjangan perumahan dprd dinilai terlalu besar dan tak wajar.

Karenanya kami Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan Daerah ( FOSKAPDA ) Kabupaten Banyuwangi meminta :
Bupati Banyuwangi mengkaji ulang dan menunjuk tim Apresial Independen untuk menetapkan harga tunjangan perumahan yang sesuai dan pantas untuk kondisi wilayah kabupaten Banyuwangi.
Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan Negeri untuk turut serta mengawal penentuan kewajaran harga tunjangan perumahan DPRD.
Sebagai bentuk rasa empaty kepada kondisi masyarakat secara umum, menghimbau kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD mengembalikan tunjangan perumahan sambil menunggu hasil tim Apresial independen.(tiem)