Oknum Anggota DPRK Agara Inisial (SR) Dituding Ikut Bermain Proyek APBN

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, KUTACANE

Salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara Inisial (SR) dari Partai Golkar Diduga kuat ikut bermain mengerjakan salah satu proyek Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan Yayasan Putra Provinsi Aceh, sumber anggaran APBN tahun 2023, Rabu (3/8/2023)

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini dari sejumlah pekerja dan warga setempat menyebutkan bahwa proyek yang dimaksud yakni berlokasi di Desa Kampung Baru Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara. sebagai rekanannya ialah oknum (SR), beliau merupakan salah satu anggota DPRK Kabupaten Aceh Tenggara dari Partai Golkar. sedangkan sebagai Pelaksana CV. Naufal Jaya Pratama, Kosultan MK : PT Wandra Cipta Engineering Consultant KSO PT. Directatama Karya dengan masa pelaksanaan 150 (Seratus Lima Puluh) hari.

Menanggapi isu adanya oknum anggota DPRK Agara Diduga ikut bermain proyek inisial (SR) Ketua DPD Lsm PENJARA Pajri Gegoh Selian angkat bicara kepada Media Rabu 02/08/2023 ini menyesalkan adanya salah seorang oknum anggota Dewan ikut bermain proyek. padahal sudah jelas dalam aturan bahwa Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3), Pasal 400 ayat 2 bahwa anggota Dewan dilarang ikut bermain proyek. Tegas Gegoh Selian

“Karena APBD, APBN digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. dan anggota Dewan memiliki kewajiban tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. sebab jika ada seorang oknum anggota DPRK terlibat bermain proyek maka ini merupakan salah satu persekongkolan dengan pihak Dinas terkait. sehingga oknum Dewan tersebut telah mengabaikan tugas dan fungsi sebagai anggota Dewan”. sambung Gegoh Selian

Kemudian Gegoh Selian menambahkan kepada pimpinan DPRK setempat khususnya Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk secepatnya bertindak tegas terhadap oknum – oknum anggota Dewan yang ikut bermain proyek dan memberikan sanksi jalur hukum dapat diterapkan bagi anggota Dewan yang melanggar aturan (UU MD3) hal ini untuk mencegah terjadinya pemufakatan jahat antara pihak Eksekutif dan Legislatif.

Sampai saat pihak Media Detiknews86.com Aceh masih melakukan upaya konfirmasi kepada oknum anggota DPRK inisial (SR).

[ADY]