DetikNews86.com-Banda Aceh | Ahmad Yani bin Zakaria (44) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu instansi pada Pemerintah Aceh dicambuk sebanyak 24 kali.
Dia merupakan terpidana pelanggar syariah. Perbuatannya adalah maisir atau perjudian.
Pria yang berdomisili di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh terbukti menyediakan dan terlibat jual beli chip game Higgs Domino.
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyatakan dia melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Dia pun dijatuhi hukuman sebanyak 30 kali cambuk, dikurangi masa tahanan sehingga menjadi 24 kali cambuk
Adapun eksekusi cambuk dilakukan di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Selasa (2/8/2022).
Terpidana sampai ke lokasi sekitar pukul 10.50 WIB.
Kemudian petugas langsung menggiringnya ke lantai atas untuk mengenakan baju pesakitan.(KPA)
Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan hingga menjalani proses cambuk.
Ahmad Yani tampak mengerang kesakitan saat menjalani hukumannya.
Namun rasa sakit tersebut ditahan hingga pada akhirnya terpidana bisa menuntaskan hukuman tersebut.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh menceritakan, Ahmad Yani ditangkap pada 5 Januari 2022 lalu di Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
“Yang menangkap petugas dari polda,” ujarnya.
Dia juga membenarkan bahwa terpidana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Aceh.
“Ia benar dia PNS,” ujarnya. (KPA)