Oknum Guru SMK N 1 TBT Tubaba Ancam Siswa Soal Biaya Sekolah,Ini Tanggapan Komisi V DPRD provinsi Lampung 

oleh
oleh
Share artikel ini

Tulang Bawang Barat-Detiknews86.com

Oknum guru di SMK N 1 kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT),kabupaten Tulang Bawang Barat,diduga ancam siswa tidak bisa mengikuti aktifitas kegiatan ,jika Tidak lunasi biaya Pungutan di sekolah, menarik perhatian anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.

Menanggapi hal tersebut,Deni ribowo anggota Komisi V DPRD ,provinsi Lampung, mengatakan soal pungutan uang ke wali murid yang pertama harus diketahui bahwa berdasarkan Undang-undang kementerian RI yang mengatur tentang biaya pendidikan jenjang paud/Tk,SD,SMP, SMK, SMA, bersumber dari pemerintah dan masyarakat yang turunannya ada perbup 61.

“Biaya sekolah itu bisa dari pemerintah dan masyarakat wali murid sebelum di tentukan berapa besaran anggaran yang akan di pergunakan pihak sekolah telah mengkalkulasi berapa kebutuhan sekolah pertahun,”tegasnya melalui sambungan telpon selulernya pada jumat (25/8/2023) 

Menurutnya,pihak sekolah SMK N 1 TBT harus mengetahui berapa besaran dana BOSNAS dan BOSDA nya berapa,di kurangi dengan uang afirmasi yang sudah ditanggung BOSNAS atau BOSDA setiap guru pendidik di daerah itu kebanyakan tenaga honor yang tidak di tanggung oleh pemerintah.

“Kebanyakan sekolah yang ada di propinsi Lampung ini mayoritas tenaga honor ,negara tidak menggajih guru honor, yang di tanggung pemerintah hanyalah guru yang berstatus ASN dan P3K mengenai adanya dugaan pungutan itu ,tentunya harus melalui musyawarah dan mufakat bersama.”pintanya

Anggota Dewan Komisi V DPRD provinsi Lampung itu juga,mengutarakan setiap RAB yang di ajukan komite sekolah setiap tahun harus di lakukan pembahasan bersama melibatkan orang tua wali murid agar tidak menyalahi aturan.

” jika siswa memilik kartu Indonesia pinter biaya di tanggung oleh negara, kalau masih ada sekolah yang mengambil pungutan bagi siswa yang memiliki kartu tersebut itu bermasalah”tungkasnya

Jangan main -main jika ada sekolah yang melakukan hal tersebut segera laporkan ke aparat penegak hukum apa lagi sampai menahan ijazah atau PKL,laporkan saya pastikan dia akan di copot dari jabatannya”Pungkasnya