Oknum Karyawan BAS Aceh Singkil Diduga Gelapkan Pajak Daerah Rp 1.4 Miliar

Share artikel ini

DetikNews86.com-Singkil | Aspidsus Kejaksaan Tinggi Aceh R Raharjo Yusuf menyebutkan, kasus dugaan penggelapan uang pajak daerah yang dilakukan oleh oknum karyawan Bank Aceh Syariah (BAS) cabang Aceh Singkil telah ditingkatkan ke tahap penyidikan “Kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Raharjo, Jumat (22/7).

Raharjo menambahkan, penggelapan uang pajak daerah yang dilakukan oknum karyawan senilai Rp1.4 miliar itu, hasil temuan satuan pengawas internal pihak Bank Aceh Syariah.

Uang pajak daerah yang disetorkan ke Bank Aceh di salah gunakan oleh oknum karyawan untuk kepentingan pribadi.

“Oknum karyawan ini sudah tiga tahun berturut-turut melakukan penggelapan dana pajak sejak 2017 hingga 2019. Dan baru diketahui setahun lalu,” ucapnya.

Modus yang dilakukan oleh oknum karyawan itu, kata Raharjo, menggunakan pasword ID temannya saat jam istirahat. Uang pajak daerah yang telah terkumpul disetor ke Bank Aceh dibuat oleh oknum tersebut seolah telah disetor, padahal tidak.

“Jadi jika ditotalkan dana pajak yang diambil mencapai Rp1,4 miliar sejak tiga tahun,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, oknum karyawan itu telah mengembalikan Rp180 juta dari total yang diambilnya.

“Masih ada Rp1.2 miliar lagi yang belum dikembalikan,” kata Raharjo.

Meski kasus ini telah masuk tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan oknum karyawan Bank Aceh cabang Singkil belum ditetapkan tersangka.

“Kasus ini masih terus berjalan, nanti akan kita sampaikan perkembangannya, “ungkap Raharjo [KPA]