DetikNews86.com~Singkil | LSM Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) melaporkan kepala desa Muara Pea Kecamatan kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2018.
Hal ini disampaikan Lembaga swadaya masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) melalui sekretaris Levi Manik DPC Aceh Singkil
LSM Bakornas DPC Aceh Singkil melaporkan SS (48), Ke kejaksaan negeri Aceh Singkil dengan dugaan penyalahgunaan dana desa anggaran 2018” Senin (10/10)
Bukti berbentuk Dokumen, yang disampaikan menguatkan bahwa oknum kepala Desa diduga melakukan tindak Pidana Korupsi dan sudah kami serahkan Ucap Levi Manik
Dalam laporan itu, kejaksaan negeri Aceh Singkil melalui kasi intel Budi Februari menyampaikan, laporan LSM Bakornas Sudah diterima, akan dipelajari dan ditindak lanjuti. terang Budi Februari.
Sementara itu, Setelah dilaporkan, ketua LSM BAKORNAS Dide menyampaikan kepada awak Media, akan kami kawal sampai tuntas, terang Dide (Makmursyah) red. [RMN]