Oknum kepala Sekolah Dasar Negeri Telajung 03 Kabupaten Bekasi Diduga Korupsi Dana BOS Serta Alergi Terhadap Wartawan

Share artikel ini

Detiknews86.com || Bekasi – Disinyalir Oknum kepala sekolah Dasar Negeri Telajung 03 Kabupaten Bekasi Diduga Melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, Menyikapi Adanya Anggaran Dana BOS ialah untuk membantu operasional kebutuhan Sekolah dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap sekolah.
Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana BOS juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri,hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya SDN Telajung 03 Kabupaten Bekasi yang sedang di awasi oleh Wartawan dari media krimsus 86.

Dalam Keterangannya,SDN Telajung 03 Kabupaten Bekasi terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana BOS,Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Sekolah setempat tidak bisa ditemui atau Alergi Terhadap Wartawan.

Merujuk pada Undang undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada BAB kedua tentang Azas Fungsi,Hak, kewajiban dan Pers,pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi “untuk menjamin Kemerdekaan Pers, pers Nasional mempunyai Hak mencari,Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi”

Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam kesempatan itu,Asmuni wasekjen 1 DPP GWI menerangkan bahwa, Mengutip pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.Sementara pada pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik, atau korporasi.

Sementara itu,modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana.Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan kegiatan fiktif Ironisnya, modus modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala sekolah bahwa kegiatan tersebut masuk kedalam ranah tindak pidana korupsi.

Berikut informasi Dana BOS tahun anggaran 2024 yang di terima sekolah pada tahap satu dan dua:

SDN telajung 03 Kabupaten Bekasi, provinsi Jawa Barat

Akreditasi
B

Informasi Umum

Kepala sekolah
Atot Tarmidi

Nomor Pokok Sekolah Nasional 20218393

Jumlah Guru & Tenaga Pendidikan 20

Status Sekolah
Negeri

Rasio Guru dan Murid
1:31

Jumlah Murid
616

Anggaran Dana BOS tahun
2024 yang di terima sekolah pada tahap 1:
Rp 290.570.000

Jumlah Siswa Penerima
593

Tanggal Pencairan
19 Januari 2024

Rincian penggunaan

Penerimaan peserta Didik Baru Rp 0

Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 88.466.400

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 7.415.600

Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 19.587.000

Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan pendidikan
Rp 3.333.000

Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 0

Langganan daya dan jasa
Rp 7.370.850

Pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 41.200.000

Penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 27.200.000

Pembayaran honor
Rp 0

Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

Pembayaran honor
Rp 72.800.000

Total Dana
Rp 267.372.850

Anggaran Dana BOS tahun 2024 yang di terima sekolah pada tahap 2:
Rp 288.462.490

Jumlah Siswa Penerima
593

Tanggal Pencairan
09 Agustus 2024

Rincian penggunaan

Penerimaan peserta Didik Baru
Rp 4.100.000

Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 0

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 22.350.000

Pelaksanaan kegiatan evaluasi /asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 19.857.000

Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan pendidikan
Rp 44.456.000

Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 2.025.000

Langganan daya dan jasa
Rp 10.791.800

Pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 12.600.000

Penyediaan alat multimedia pembelajaran
Rp 108.000.000

Pembayaran honor
Rp 0

Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

Pembayaran honor
Rp 65.100.000

Total Dana
Rp 289.279.800

 

Tim