DetikNews86.Com,-
Pelalawan Riau – Oknum Ketua KUD Bina Usaha Baru Desa bukit jaya kecamatan ukui kabupaten pelalawan Riau
Diduga melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan, hal ini terjadi saat awak media secara tidak sengaja melintas di desa tersebut.
Diketahui bahwa Bendera dikantor KUD sudah tidak layak dipasang karena robek dan kusam. awak mediapun berhenti dan masuk kekantor KUD, tampak ada dua karyawan KUD yang sedang bekerja kemudian awak media ijin bertemu dengan ketua KUD,dan kata salah seorang yang sedang bekerja menunjuk kalau ketua KUD lagi di atas lantai dua pak “ujar seorang dari mereka yang ada didalam kantor KUD” Sesampainya di lantai 2 kantor KUD awak media pun bertanya kepada orang orang yang ada di lantai 2 dan dijawab oleh salah satu dari mereka mengatakan kepada awak media bahwa ketua KUD tidak ada sedang pergi ke bank ujarnya seraya balik bertanya kepada awak media ,ada apa pak ujar seseorang kepada awak media dan diketahui yang bertanya tersebut adalah ketua KUD yang bernama Tulus, dengan nada ketus Tulus berkata dan tanpa basa basi ketua KUD langsung mengatakan “bahwa setiap wartawan yang datang ke KUD yang dipimpinnya hanya datang minta uang tanpa memberikan kontribusi apa apa kepada kami ujar Tulus”
Awak media tersentak dengan perkataan Ketua KUD tersebut seakan akan setiap wartawan yang datang kekantornya hanya minta uang saja, langsung awak media bertanya balik kepada Ketua KUD, siapa yang datang minta uang pak ? coba katakan pada saya agar kami dapat mengetahui, “ya semua wartawan yang ada di Riau ini ujar tulus” maaf pak kami datang hanya mau konfirmasi mengenai bendera yang terpasang didepan kantor KUD ini dalam kondisi kusam dan robek.
Di lantai dasar di ketahui bahwa wakil ketua ada dan kami bertanya kenapa kebohongan ini sengaja dibuat, mujimin menjawab “saya setuju dengan ketua, dia bohong karena capek hadapi wartawan kalau datang hanya minta uang dan tidak pernah memberikan kontribusi apa apa kepada kami” ujarnya.
Ini jelas sekali mencemarkan profesi jurnalistik, sangat disayangkan mengapa oknum ketua KUD tersebut mengatakan kepada awak media tanpa ada bukti, “kami ini selalu keluarkan uang pribadi kalau ada wartawan datang” pungkas mugimin salah seorang anggota KUD.
Terkait pemasangan Bendera merah putih sudah sangat jelas diatur dalam pasal 235 RKUHP disebutkan pada ayat (b) : mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,luntur,kusut dan kusam dapat dipidana denda paling banyak Rp,10 juta.
Ketua Forum wartawan Kabupaten Pelalawan (FORWAKAP) Anton Dalimunte ketika dimintai tanggapan nya oleh awak media, “kita konfirmasi dulu kepada yang bersangkutan” dan apabila tidak ada itikat baiknya kita akan bawa masalah ini ke ranah hukum, ujarnya.**(R-tpg)