Pati, detiknews86.com–
Seorang oknum perangkat desa di Desa Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Roudri ( Krendo) Kamituo Desa Sewaduk, Kecamatan Wedarijaksa Pati, kini harus berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan Warga gara- gara Di duga menggelapkan sertifikat tanah milik warga Atas nama Suwarno, Desa Suwaduk Rt5/1 Kec. Wedarijaksa Pati.
Masalah bermula pada 2017 lalu. Saat itu Roudri (Krendo) terdaftar sebagai Panitia dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suwaduk Sebagai Panitia dia juga mendapatkan surat kuasa untuk membantu proses pengurusan sertifikat dan pengambilan sertifikat di kantor pertanahan.
Seiring berjalannya waktu, sertifikat-sertifikat milik warga pun tuntas. Dari sekian banyak sertifikat, tersangka mengambil Satu lembar sertifikat hak milik (SHM). Sertifikat itu digadaikan pada salah seorang warga di Desa Bumiayu Dukuh Bapoh, Berinisial ( Y) dengan nilai Rp 45 Jt. Sayangnya hingga kini Oknum Tersebut Belum juga mengembalikan Sertifikat milik warganya itu.
Lantaran SHM tak kunjung diterima, korban mengadukan hal itu ke kantor Desa. Masalah itu sempat dimediasi beberapa kali. Namun pelaku tak kunjung mampu mengembalikan SHM itu. Sehingga korban memilih melaporkan masalah tersebut pada pihak kepolisian
Tim awak media sempat mewawancarai salah satu tokoh masyarakat Desa Suwaduk yang tidak mau di sebutkan namanya.
mengatakan, tersangka memiliki keleluasaan menggelapkan sertifikat tersebut. Sebab ia sebagai panitia. . “Saat program PTSL berjalan, tersangka ini statusnya sebagai Perangkat Desa. Dia saat itu memang mendapat surat kuasa untuk membantu mengurus dan mengambil SHM yang sudah terbit,” katanya Minggu (11/2/2023).
Hingga kini Baru satu orang korban yang telah melapor ke polisi. sertifikat Tersebut digadaikan seharga Rp 45 juta imbuhnya.
Oknum Perangkat Desa Tersebut Bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
( Team/Red)