Oknum Pj Kades Tambelangan Kini Tengah Memasuki Babak Pemanggilan Inspektorat Sampang

Share artikel ini

 

Sampang, || detikNews86.com – Memasuki babak pemanggilan inspektorat atas tindakan yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Desa Burung gagah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang yang saat ini masih menuai sorotan publik.

Kelakuan Oknum PNS ini ikut cawe-cawe dalam kontestasi politik sampang yang akan diselenggarakan pada bulan depan, nampak jelas beredarnya foto ASN Inisial M ini rela ikut berfoto dengan salah satu Paslon Bupati nomor Urut 01 H. Muhammad bin Muafi sambil ikut serta mengacungkan satu jarinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Oknum PNS ini berpose bersama Cabup Sampang disalah satu kediaman ustadz Usman kampung Asam Kembar, Dusun Paobaruh , Desa Burung Gagah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang yang diselenggarakan pada Kamis, 17/10/2024 , sekitar ( Magrib) .

 

Menurut narasumber yang diterima detiknews86 & Tim memang betul oknum tersebut seorang PNS berinisial M dan ia juga memiliki posisi sebagai staf keuangan di kecamatan Tambelangan.

 

” PNS ini berinisial M sebagai staf keuangan Kecamatan Tambelangan dan sekaligus mendapatkan SK Bupati Sampang dan mendapat tugas tambahan selaku Pj. Kades Burung Gagah Kecamatan Tambelangan” tandas Narasumber berdomisili tambelangan ini kepada detikNews86 dan Tim.

 

Mengingat apa yang telah dilakukan oleh Oknum PNS tersebut, Narasumber pun menjelaskan bahwa berdasarkan surat panggilan yang diterima dari inspektorat Oknum tersebut akan dimintai keterangan dan klarifikasi. Pemanggilan terhadap PNS ini dibenarkan oleh Ari Wibowo selaku Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang.

” Ya sudah selesai tadi pukul 09.00 Wib ” singkat Ari Kepada detikNews86 dan Tim. Kamis 24/10/2024.

Bukan hanya itu saja , Ari pun menambah jika ada juga dari tim BPKSDM yang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap PNS tersebut.

 

Menyikapi hal ini , secara terpisah kuasa hukum muda Jakfar Sodiq sangat menanggapi dengan serius atas pemanggilan kepada Pj Kades Desa Burung Gagah mengenai foto bersama Cabup H. Muhammad muafi dan berpose satu jari , terlebih di masa-masa kampanye berlangsung.

 

Seusai PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 , kampanye dimulai pada tanggal 25 September dan akan berakhir tanggal 23 November 2024.

 

Permasalahan ini memang patut ditindaklanjuti, menurut jakfar hal ini sudah sangatlah fatal apalagi peran oknum tersebut sebagai Pj. Kades Burung Gagah. Hal tersebut sebagai mana yang telah diatur dalam Peraturan BKN nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

 

Pasal 6 huruf (n) pada angka (6) : “Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

 

Masih kata Jakfar, Proses di Bawaslu dengan sentra Gakkumdu sedang ditunggu masyarakat, karena menurut Kuasa Hukum muda ini perbuatan Oknum Pj tersebut sudah jelas-jelas melanggar tindak pidana pemilu.

 

” Sang oknum ASN ini wajib ditindak lanjuti dengan tegas , selain itu harus jjga medapatkan sanksi terkait Disiplin dan Etik karena ini secara terang-terangan melakukan, dan tak menutup kemungkinan tindak pidana pemilu penuhi syarat formil dan materil. ” ujar Jakfar Sodiq SH. Kamis 24/10/2024.

 

Lebih lanjutnya, kelakuan Oknum yang secara terang-terangan ikut serta dalam kampanye politik baik UU tentang ASN, UU tentang pemilu dan UU tentang Pilkada, sangat jelas jika oknum Pj tersebut telah melanggar dan sangatlah layak diterapkan Undangan-undangan nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 494 :

 

Setiap ASN, anggota TNI/Polri, Kades, Perangkat Desa, dan/atau anggota BPD yang melanggar
larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);

 

 

Robby