Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melakukan supervisi penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Share artikel ini

Kudus,Detiknews86.com //
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melakukan supervisi penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Selasa (24/09/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan Kantor Pertanahan Kota Pontianak terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang berlaku. Ada tiga dimensi yang menjadi penilaian yaitu dimensi input, proses dan pengaduan.

Penilaian tersebut kompetensi penyelenggara pelayanan, sarana prasarana, pelayanan khusus dan pengelolaan pengaduan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Diharapkan melalui penilaian ini Kantor Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dapat melakukan evaluasi agar pelayanan pertanahan semakin membaik, baik dari sisi peningkatan kompetensi petugas, dukungan terhadap gagasan dan inovasi, serta pendampingan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik yang mengacu pada regulasi pelayanan publik.

—————————

Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus.atrbpn.go.id

#kudusPASTIBISA
#kantahKabKudus
#ATRBPNMajudanModern
#Layananprioritas
#PELATARAN
#PelataranBPN
#pertanahansabtuminggu

Humas Kantor Pertanahan Kab Kudus