DetikNews86.com – Dompu.NTB. – Kerja cepat dalam operasi jaran Tim Puma Polres Dompu tahun 2022 berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor yang terjadi di salah satu rumah di Dusun Ria, Desa Riwo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap tersangka I inisial N alias Niko (47 Tahun) di Dusun Tirta Mengi, Desa Riwo,Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Senin (29/08/22).
Berawal dari laporan seorang warga yang merupakan korban yaitu M. Yusuf yang beralamat di Dusun Ria, Desa Riwo, Kecamatan Dompu, terkait adanya kehilangan satu unit sepeda motor miliknya yang ia simpan dirumahnya beberapa hari yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos saat di konfirmasi awak media mengatakan, bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang pelaku Curanmor yang berinisial N Alias Niko (47 Tahun) di Dusun Tirta Mengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
“Tersangka N alias Niko sudah kami amankan terkait tindak pidana pencurian Sepeda Motor milik korban M. Yusuf Dusun Ria, Desa Riwo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu Dompu”, ucapnya.
Adapun dasar kami amankan tersangka N warga Dusun Tirta mengi Desa Riwo, Kecamatan Woja karena di duga mencuri satu unit sepada motor milik korban yang satu kampung dengan pelaku. ujar Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos.
Rangkaian kejadian pada saat itu korban baru pulang bekerja dan menyimpan motor milik korban dirumah. Kemudian sekitar pukul 05.00 wita saat korban bangun, korban melihat satu unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit dengan Nomor Polisi, EA 5564 N, Nomor rangka MH1HB61157K108601, Nomor mesin HB61E-1110424 Sudah raib di tempat itu. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke ruang SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti. Jelas Adhar Kasat Reskrim Polres Dompu yang sulit di temui awak media.
Menindaklanjuti kejadian tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan barang-bukti. Sehingga pada hari Senin ( 29/08/2022 ) sekitar pukul 00.10 wita, Tim Puma Polres Dompu yang dipimipin langsung oleh katim puma IPDA Fitrawan Dwi Ramadhani S. Tr.K. setelah mendapatkan informasi falid terkait keberadaan pelaku dan barang bukti yang berada di DusunTirta mengi, Desa Riwo, selanjutnya tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang sempat ingin melarikan diri keluar rumah namun atas sigap anggota sehingga pelaku tak berani berkutik.
“Saat itu juga pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan pada saat di tangkap oleh oleh tim puma”.
Setelah di introgasi awal oleh petugas pelaku mengakui telah melakukan perbuatanya yakni mencuri satu unit sepeda motor Merek Honda Supra Fit sebagaimana yang sudah di uraikan di atas yang sudah pelaku rubah dari bentuk awalnya.
Selanjutnya tim membawa pelaku bersama barang bukti ke Mako Polres Dompu dan pelaku akan kami proses sesuai prosudur hukum yang berlaku dengan secepatnya. Tandas Adhar mantan Kasat Narkoba Polres Dompu.
Ia tambahkan, atas perbuatan pelaku bakal kami hadang pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, pungkas Kasat Reskrim dengan nada santai.
Jurnalis, Rdw/ddo.