OVER LUOD OVER DEMENSI (ODOL) KETUA ORGANDA DPC MUARA ENIM

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyak nya lalu lalang angkutan barang khusus nya angkutan Batubara yang melintas di jalan lintas propinsi jalur kota Muara enim di duga pemicu banyak nya jalan rusak.

Perusahaan pertambangan yang berada di kabupaten muara masih banyak memanfaatkan jalan umum,sehingga berdampak pada publik selain kemacetan juga debu batu bara khusus nya di wilayah kabupaten muara enim sampai ke daerah perbatasan kabupaten Oku rimur.

Ketua organda DPC Muara Enim m.Alifarizi,S.T. angkat bicara,’  Mobil angkutan Batu bara jenis tronton yang aktip setiap hari nya baik perusahaan BUMN Atau Swasta murni hendak nya mengedepan kan kepentingan umum sehingga  bukan menjadi bumerang dan membuat momok di mata masyarakat akan tetapi menjadi mitra yang baik sebagai penyumbang pendapatan negara dan daerah,”Terang nya.

Masih kata Farizi,”Banyak kendaraan angkutan barang hal ini batubara rata rata sembilan puluh lima persen melanggar undang undang lalu lintas angkutan jalan, over loud over demensi(ODOL) Undang undang No 22 Tahun 2009 Sehingga dalil apa pun tetap suatu pelanggaran bila suatu undang undang tidak di indah kan,yang pada akhir nya akan berdampak luas ke masyarakat terutama pengguna jalan umum,”Tegas parizi.

Dengan adanya pelanggaran yang di lakukan oleh mobil angkutan Batubara di harap kan kepada Aparat penegak Hukum Polantas dan Dinas perhubungan kabupaten dan propinsi untuk segera ambil langka langka kongkret sesuai dengan kewenangan nya masing masing,guna menciptakan kenyamanan dan keamanan di jalan raya,”harap parizi.

Organda DPC Muara  enim siap besinergitas dan mendukung kebijakan pemerintah serta siap membantu meningkatan  Muara Enim yang Berseri (Bersih sehat dan Asri).

Penulis

(fajri smos)