Overstay, Seorang WN Filipina Dideportasi Imigrasi Pati

Share artikel ini

๐๐š๐ญ๐ข ๐‰๐š๐ญ๐ž๐ง๐ //๐๐ž๐ญ๐ข๐ค๐๐ž๐ฐ๐ฌ๐Ÿ–๐Ÿ”.๐œ๐จ๐ฆAparat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mendeportasi seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Filipina EFS (47) Minggu dini hari (09/10/2022).

EFS yang menikah dengan pria asal Pati dan kini berdomisili di Margoyoso Pati ini dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

EFS tidak melakukan perpanjangan izin tinggal sejak tahun 2018 sehingga terjadi overstay selama lebih dari 4 tahun.ย 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Hasanin melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Yogie Kashogi membenarkan hal tersebut.

Yogie menyatakan, alasan EFS tidakย ย  memperpanjang izin tinggal karena masalah finansial. Suami EFS sudah lama tidak bekerja sehingga tidak mampu mengurus perpanjangan izin tinggal isterinya.

โ€œAlasan EFS tidak memperpanjang surat izin tinggalnya karena tidak mampu membayar biayanya. Suaminya sudah lama tidak bekerja dan dirinya hanya sebagai ibu rumah tanggaโ€ tuturnya (10/10/2022)

EFS dideportasi pada Minggu dini hari 00.15 WIB dan diberangkatkan melalui bandar udara internasional Soekarno-Hatta Tangerang dengan penerbangan Cebu Pasific Air tujuan Manila Filipina.

(Smber Tim Humas Imigrasi Pati)

๐๐ž๐ง๐ฎ๐ฅ๐ข๐ฌ : ๐˜๐š๐ง๐ญ๐ข