Simalungun (Sumut)Detiknews86.Com/24/01/2024
Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun berunjuk rasa di depan kantor Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Ketua PABPDSI Buyung Irawan Tanjung menyampaikan dalam aksi tersebut pihaknya akan menuntut 4 hal, diantaranya terkait Alokasi Dana Nagori (ADN) dan kepastian hukum terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Maujana Nagori.
Buyung yang juga sebagai orator mengatakan, “aksi damai itu akan diikuti 350 orang dengan membawa alat peraga poster dan spanduk. Demo ini terpaksa karena sudah beberapa kali mengirimkan surat ke kantor bupati dan kantor DPRD tapi tidak ada balasan. Sepertinya pemerintahan bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga sengaja ingin melemahkan BPD.
Kita mulai (aksi) jam 10:00, titik kumpul di depan kantor Bupati, selanjutnya kita ke kantor DPRD Simalungun,” ungkapnya.
,,”Aksi yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 pasal 57 tahun 2014 tentang Desa. Kami juga telah menyampaikan surat pemberitahuan ke Polres Simalungun dan menembuskan ke Bupati Simalungun, Ketua DPRD Simalungun dan Kapolsek Raya” cetus ketua PABPDSI itu.
Aksi damai yang dilakukan PABPDSI akhirnya diterima kadis DPMN Sarimuda AD Purba S.sos.msi dan staff ahli bupati SML Simangunsong SH. akan menyampaikan tuntutan kepada Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH dan segera membahasnya.
Setelah keluar dari kantor bupati masa menuju ke gedung putih kantor DPRD Simalungun.
Sapruddin Purba sebagai orator aksi menyampaikan,
“Meminta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun memperjuangkan penambahan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Maujana Nagori yang lebih proporsional dalam pembahasan dan penetapan APBD Simalungun Tahun 2024,
Saat ini, sebanyak 2.744 Maujana Nagori di Simalungun menerima tunjangan sebesar Rp 400 ribu setiap bulannya. Atas hal itu, kami meminta agar upah atau pun tunjangan BPD dinaikkan.
Karena Maujana terdiri dari tokoh masyarakat tokoh agama dan juga ada tokoh adat. Seharusnya kami memiliki hak untuk meningkatkan kapasitas melalui Bimtek. Namun hal itu belum pernah terjadi sampai sekarang,
Kami juga meminta agar segera melaksanakan surat PABPDSI dengan nomor 14/12.08/PD.PABPDSI.SIM/IX/2023″. Tandasnya
Sementara, Ketua PABPDSI Buyung Tanjung meminta, “kepada DPRD agar melakukan RDP dengan dinas terkait untuk membicarakan tuntutan yang disampaikan.
Karena DPRD bertugas untuk melakukan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) yang sampai saat ini belum dilaksanakan, cetusnya.
hingga saat ini belum ada Peraturan Bupati (Perbup) terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Nagori (LPPN), sehingga Pangulu tidak pernah membuat LPPN.
Karena tidak ada Perbup, pengangkatan dan pemberhentian Maujana Nagori menjadi suka-suka, ucap Buyung.
Menurutnya, mekanisme pembentukan Maujana Nagori sangat penting agar tata kelola pemerintah nagori lebih baik dan benar.
Bahwasanya negara kita ini adalah negara hukum dan bukan negara suka-suka, kami bekerja berdasarkan regulasi dan aturan, begitu juga berbicara oleh peraturan yang ada, dan maujana bukan asal tukang teken sesuai kemauan kepala desa atau Pangulu yang sepertinya didukung pemerintah kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMN). Dan kami akan kembali demo dengan masa yang lebih banyak lagi apa bila tuntutan kami tidak di laksanakan,” Tutupnya
Masa yang diterima empat anggota dewan, salah satunya wakil ketua DPRD S Samrin Girang Spd berjanji.
“DPRD aka segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan akan memanggil kadis DPMN Sarimuda AD Purba dan mengundang ketua PABPDSI Buyung Tanjung untuk membicarakan tuntut BPD se-kabupaten Simalungun ini”. tutupnya.
Ratusan pendemo hadir dengan menggunakan ikat kepala bertuliskan ‘Maujana Nagori’ dan membawa spanduk. tuntutan aksi. (JS. Taem)#