Namrole , Kab.Buru Selatan ( Maluku ) DetikNews86.com. | Penanndatanganan Nota Kesepahaman tentang kerja sama Daerah antara Pemerintah Daerah Kab Buru Selatan dan Pemerintah Daerah Kab Buru di gedung Aula Kantor Bupati Buru Selatan Jln Kilo ll Desa Kamlangle, Kec, Namrole Kab, Buru selatan turut di hadiri juga oleh Mayor Inf Arfan Waliulung Perwira Penghubung Kodim 1506 / Namlea di Namrole. Kamis 29/12/22
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemda Kab.Bursel dan Pemda Kab Buru di lakukan oleh Bupati Bursel Safitri Malik Solissa S.,Ip.,M.,Si dan Penjabat Bupati Buru DR Djalaludin Salampessy S.,Ip.,M.,Si.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Pejabat dari Kedua Daerah.
Mengawali sambutannya Penjabat Bupati Kabupaten Buru DR Djalaludin Salampessy S.,Pi.,M.,Si menjelaskan , kedua Kabupaten merupakan sebuah kebanggaan bagi masyarakatnya , dan saat inilah torehan sejarah dimulai dengan membangun berbagai kearifan lokal yang dimiliki , serta menjaga berbagai budaya kedua daerah , dan ini menjadi komitmen bersama dalam membangun kedua daerah.
Menurut Djalaludin , momentum hari ini akan ditandatangani MOU sebagai upaya dalam memajukan P Buru di berbagai sektor pembangunan , dan akan dilaksanakan kerja sama seperti dibidang kebudayaan , adat istiadat , komunikasi , pendidikan , perdagangan , pariwisata , lingkungan hidup , dan pengelolaan hutan.
” Terkait dengan pengelolaan hutan yang sudah hampir 40 tahun tidak perna dikoreksi , maka akan kita lakukan penataan ruang yang akan memberikan makna sehingga menjadi komitmen bersama demi masyarakat kedua kabupaten , ” tandasnya Bupati Djalaludin.
Djalaludin melanjutkan , hubungan kedua daerah harus dapat ditingkatkan terutama pada desa perbatasan yang secara historis memiliki adat istiadat yang tidak bisa dipisahkan , itu artinya aspek kearifan lokal dapat didorong untuk diselesaikan secara bersama.
Sementara itu Bupati Kabupaten Buru Selatan Safitri Malik Solissa S.,Ip.,M., menuturkan berdasarkan amanat UUD No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menegaskan bahwa , kerja sama Pemerintah Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.dan daerah dapat melaksankan kerja sama atas pertimbangan efesiensi dan efektifitas publik serta saling menguntungkan.
Pelaksanaan kerja sama dimaksudkan juga sebagai sarana untuk lebih memantapkan hubungan dengan daerah yang satu dengan daerah yang lain.
Sesuai peraturan daerah No 18 Thn tahun 2018 tentang kerja sama daerah pasal 1 ayat 2 disebutkan kerja sama daerah dengan daerah lain yang disingkat KSDD adalah usah bersama oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyrakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik , tutupnya. (Bung Forbes)