DETIKNEWS86.COM | SINGKIL
Ironisnya proses hukum dan permasalahan tersebut berjalan di tempat seperti kasus dugaan penyusunan SDA pemda Aceh Singkil dan UGM, TPPU PT. DELIMA, REPLATING PSR dan beberapa liannya yang masih hangat di perbincangkan, Senin (15/1/2024)
Hal ini di lontarkan oleh ketua HIMAPAS Banda Aceh SAPRIADI POHAN (OGEK POHAN) yang biasa di sapa di kalangan mahasiswa dan aktivis,sapriadi menyampaikan menuntut kejari Aceh Singkil untuk mengambil sikap tegas dan segera mengusut tuntas semua permasalahan tersebut yg telah di amanatkan oleh Undang Udang Dasar No. 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN dan melaksanakan sumpah jabatan yg telah di ikrarkan.
Kami melihat dan menduga proses yang sedang berjalan yg di tangani oleh pihak Kejari Aceh Singkil terlihat sangat lambat dan diam di tempat kami selaku Agent Of Change akan selalu mengawasi apa bila proses ini masih jalan di tempat kami akan turun dan meminta kejari turun apabila tidak menyelesaikan permasalahan.
[JMR]