https:Jakarta//detiknews86.com/?p=75873&preview=true.
“SERVASIUS GAA dan istrinya,” telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum perumahan Kota Damai Lestari blok C 07 NO 09, Berdasarkan perjanjian perkreditan Rumah tertanggal 19- agustus -2011 no 0001620110802000048 dari PT.BANK TABUNGAN NEGARA(persero) cabang bekasi, yang salinanya di buat dan disahkan di notaris INNOVANI DAMANIK. SH.,MKn.
SERVASIUS GAA dan istrinya sebagai korban, beliau memberikan keterangan kepada rekan media DETIK NEWS 86.COM bahwa merasa dirugikan dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Menurutnya berapa kali upaya dan juga usaha yang telah dilakukan oleh beliau dan keluarga hinggga melaporkan kasus tersebut ke pihak pihak terkait dengan bukti -bukti peralihan kredit perumahan KOTA DAMAI LESTARI yang ada di wilayah PT.BANK TABUNGAN NEGARA (persero) cabang bekasi.
Awalnya kasus ini bermula bapak ” SERVASIUS GAA dan Istri”,(pihak kedua) Melakukan transaksi over kredit rumah perumahan Kota Damai Rahayu blok C 07 NO 09 berdasarkan perjanjian kredit pemilikan Rumah Tertanggal 19-08-2011, dari bapak BUDI DERMAWAN(pihak pertama) yang beralamat di kelurahan Margahayu, kecamatan Bekasi timur, Rt 003 Rw 026 setempat dikenal dengan jalan raya kartini gang ranun no ktp 327504130481003.
Namun setelah melakukan beberapa tahun pembayaran kredit yang sah sampai tahun 2018, dan disaat ada masalah ekonomi yang dialami beliau hingga terjadi penunggakan kredit, namun bukan alasan karna krisis ekonomi juga dirasakan hampir seluruh masyarakat bangsa Indonesia terkait dampak pengaruh covid 19 yang terjadi 2019 -2020 sampai masa pemulihan ekonomi akibat dari dampak kasus covid 19 tersebut yang terjadi di Indonesia.
Over kredit Rumah yang dilakukan BUDI DARMAWAN (pihak pertama) kepada SERVASIUS GAA dan istrinya(pihak kedua), seharusnya sudah menjadi tanggungan hak milik dari bapak SERVASIUS GAA(selaku pihak kedua) , namun tiba tiba sudah dijual/dilunasi oleh pihak lain(3).
Bapak” SERVASIUS GAA dan istrinya”, selaku korban,merasa kecewa dengan adanya kasus yang dilakukan oleh oknum pemilik pertama/perumahan/ Bank Tabungan Negara(persero) tersebut, apalagi ada indikasi keterlibatan berbagai pihak dan juga penjual pertama yaitu tanda tangan penjualan yang dilakukan oleh bapak BUDI DARMAWAN kepada pihak ketiga.
Dengannya adanya kasus tersebut keluarga bapak SERVASIUS GAA dan Istrinya, selaku penerima over kredit kedua berharap pihak- pihak yang terkait seperti, pemilik pertama, perumahan Kota Damai Lestari cikarang selatan dan pihak PT.BANK TABUNGAN NEGARA(persero)cabang bekasi mau melakukan mediasi dengan cara mempertemukan pihak pihak terkait agar ada titik temu dan harus segera memberikan solusi serta memberikan ganti rugi kepada keluarga bapak “SERVASIUS GAA dan istrinya “.
Keluarga bapak SERVASIUS GAA dan istrinya”. akan terus berjuang mempertahankan hak haknya dengan bukti bukti pembayaran kredit yang sah dan sudah ada,serta bukti surat over kredit dari pihak pertama kepihak kedua yang sudah dilakukan dan disahkan oleh notaris ” INNOVANI DAMANIK, SH.”, MKn. dan dilakukan transaksi serta pembukaan rekening tabungan bank BTN teluk gong penjaringan jakarta utara untuk pembayaran kredit BUDI DARMAWAN.
RR.