BATU BARA | Detiknews86.com – Rekomendasi hasil pembahasan Pansus LKPJ DPRD Batu Bara terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Batu Bara 2023 diselenggarakan pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 pukul 10.00 Wib di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Batu Bara Ismar Khomri, SS – PJ Bupati Batu Bara Nizhamul, SE.,MM – Sekretaris DPRD Batu Bara Azhar, S.Pd.,M.Pd dan Seluruh Anggota DPRD Batu Bara serta OPD dan Unsur Forkopimda.
Proses pembahasan yang telah dilewati diperoleh gambaran penyebab tidak tercapai dan tidak terlaksananya program kegiatan 2023 adalah Defisit anggaran.
Maka untuk meminimalisir dan memulihkan kondisi keuangan 2024 Pansus LKPJ merekomendasikan kepada Pemkab Batu Bara melalui PJ. Bupati Batu Bara untuk melakukan Rasionalisasi anggaran yang dimulai dari rasionalisasi pendapatan daerah.
Rasionalisasi angaran adalah penyesuaian antara realisasi pendapatan daerah semester pertama dengan belanja daerah yang sudah dianggarakan pada tahun anggaran berjalan.
Rasionalisasi anggaran secara umum diatur dalam PP No 12 tahun 2019 dan Permendagri No 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dengan menerapkan konsep Otonomi Daerah (Otda) semua program yang berhubungan dengan daerah telah diserahkan secara penuh oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Maka hal ini menjadi tanggungjawab Pemda bersama anggota legislatif menguatkanya dalam bentuk Perda.
Rasioanlisasi anggaran merupakan bentuk penyelamatan APBD dari kondisi defisit anggaran dan langkah pertama yang harus dilakukan pada rasionalisasi anggaran adalah menghitung pendapatan asli daerah yang telah masuk ke RKUD pada tahun anggaran berjalan.
Langkah berikutnya menyesuaikan belanja daerah dengan pendapatan daerah.
Dampak dari rasionalisasi anggaran ini salah satunya adalah penundaan atau penghapusan kegiatan yang telah direncanakan, namun pansus juga mengingatkan kepada pemkab untuk kegiatan belanja operasi dan belanja rutin pegawai termasuk gaji honor dan TPP tidak dapat dirasionalisasi karena termasuk kategori belanja rutin yang bersifat mengikat.
Pansus juga merekomendasikan kepada Pemkab Batu Bara untuk mempedomani peraturan perundang undangan dalam proses pembayaran hutang pekerjaan fisik kepada pihak ketiga dengan mempedomani langkah-langkah yang tercantum dalam peraturan perundang undangan dan peraturan menteri keuangan dan melakukan tahap pembayaran sesuai dengan prosedur, dimulai dari Menginventarisir hutang kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan Per/31 Desember 2023.
BPK melakukan review terhadap hutang pihak ketiga tersebut, dan BPK melaporkan serta menyatakan bahwa pekerjaan fisik yang belum terbayarkan tersebut merupakan hutang kepada pihak ketiga yang bersifat mengikat.
Hasil Review tersebut ditetapkan oleh bupati melalui surat keputusan.
Kemudian menganggarkan dana pembayaran hutang dalam RKPD Rancangan KUA- PPAS P-APBD tahun 2024 dan RANPERDA Perubahan APBD tahun 2024. (Staf07/DN86)