BATU BARA | Detiknews86.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan Air Putih, memmbuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak Pilkada 2024.
Alberham Hajani Nur Selaku Ketua Panwascam Air Putih mengajak “Masyarakat Batu Bara, Khususnya warga Kecamatan Air Putih yang ingin terlibat aktif dalam mengawal Pilkada dengan menjadi Pengawas TPS atau PTPS agar mendaftarkan diri ke Sekretariat Panwascam Air Putih yang beralamat di Dusun III A. Rifai Desa Titi Payung, ngkap Alberham, Selasa (17/09/2024).
Menurut Alberham jumlah kebutuhan pengawas TPS yang akan direkrut pada Pilkada 2024 untuk Kecamatan Air Putih sebanyak 100 orang, tersebar di 19 Kelurahan dan Desa Sekecamatan Air Putih, dan pendaftaran dibuka hingga tanggal 28 September 2024, pungkas Alberham.
Sebagai informasi, untuk menjadi Pengawas TPS, masyarakat yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
• Warga Negara Indonesia (WNI);
• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (Dua Puluh Satu) tahun;
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
• Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat;
• Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
• Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
• Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (Lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun;
• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (Staf07)