Panwascam Bimtek PKD Se-Kecamatan Banyuasin II.

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuasin,||detikNews86.Com.-

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Banyuasin II telah melantik 10 orang Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang digelar di Aula Gedung serbaguna Kecamatan Banyuasin II, pada Minggu, (02/06/2024).

Mereka akan bertugas di 10 desa yang ada di wilayah Kecamatan Banyuasin II.

Ketua Panwascam Banyuasin II, Amirullah,S.IP menyampaikan, kesepuluh orang ini akan bertugas mengawasi setiap tahapan Pilkada tahun 2024, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Bupati dan Wakil Bupati.

“Mereka akan mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa. Seperti pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap,” ungkap Amir

Dan Hari ini mereka diberikan pembekalan sebagai pengetahuan untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Pembekalan ini diberikan melalui Bimbingan Teknis kepada seluruh PKD, bertempat di rumah makan Seandainyo Jln.TPI Desa Marga Sungsang kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin, Rabu, (03/07/2024)

“Kita berikan mereka materi untuk memahami mengenai Pilkada, tugas wewenang mereka, dan tentunya tugas-tugas pengawasan yang mesti dijalankan di desa maupun kelurahan,” jelasnya.

Amir mengharapkan usai diberikan pembekalan, PKD mampu menjalankan tugas dengan amanah, profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengharapkan mereka selain terus berkoordinasi dengan Panwascam Banyuasin II mereka bisa amanah, profesional dan tidak melakukan hal-hal yang di luar tugas mereka. Mereka bisa jalankan ini dari awal tahapan sampai akhir,” tandasnya.

Turut hadir Camat Banyuasin II, Ahmad Riduan, yang diwakili oleh Sekretaris Camat Banyuasin II, M.Irawan Septiyadi, S.IP, M.Si, Kapolsek Sungsang, yang diwakili oleh Kanit Intel Bripka M.Taupik Hidayat, SH, Kepala sekretariat Panwascam, Arwani,S.Ag, para komisionernya serta staf dan para PKD.

 

(Hamkah)