DetikNews86.com–Banda Aceh | Sebanyak 11 orang staf Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Bawaslu Provinsi Aceh dicatut masuk dalam daftar keanggotaan partai politik.
“Ada 11 orang dari jajaran panwaslih kabupaten kota di Aceh yang terdiri atas staf namanya dicatut oleh partai politik sebagai anggota partai,” kata Ketua Panwaslih Aceh Faizah di Banda Aceh, Selasa (16/8/2022).
Faizah menuturkan telah melaporkan hal pencatutan tersebut kepada Bawaslu RI, yakni melalui surat yang dikirim pada 12 Agustus 2022.
“Kemudian terhadap poin A telah dilakukan upaya klarifikasi melalui help desk KPU di menu tanggapan masyarakat berupa surat keberatan dan juga disampaikan kepada Bawaslu RI,” ujarnya.
Panwaslih Provinsi aceh meminta kepada masyarakat yang namanya terdaftar dalam SIPOL namun bukan sebagai pengurus atauapun anggota parpol dapat melapor melalui link help desk KPU atau melalui posko pengaduan masyarakat yang disediakan oleh Panwaslih Provinsi alAceh dan kabupaten/kota.
“Jadi posko tersebut sudah tersedia di kantor kami dan juga di 23 kabupaten/kota di Aceh,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, sesuai laporan pertama ke Bawaslu RI ada 10 nama yang dicatut. Namun, pihaknya kembali menerima laporan penambahan satu nama staf yang dicatut partai politik, sehingga menjadi 11 orang.
Faizah mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima pencatutan itu hampir rata-rata dilakukan oleh partai politik nasional. Namun dirinya belum dapat menyebutkan partai apa saja.
Sedangkan untuk partai politik lokal di Aceh belum diterima laporan dari staf maupun masyarakat.
“Sejauh ini yang melaporkan nama mereka itu masuk ke partai politik nasional, kalau lokal belum. Tapi ini masih ada kemungkinan akan bertambah lagi saat perbaikan nanti,” ujar Faizah.[KPA]