Banyuasin,||detikNew86.Com-
Menindaklanjuti surat ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin nomor : 001/PM.03.02/K.SS-01/01/2024. Tertanggal 02 Januari 2024 Perihal instruksi dalam rangka melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pemilu 2024.
Dengan didasari surat Bawaslu kabupaten Banyuasin, Panwaslu kecamatan Banyuasin II mengeluarkan surat himbauan kepada pengurus/pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai politik yang berada di kecamatan Banyuasin II untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banyuasin II beserta Satpol PP Kecamatan Banyuasin II menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku pada pemilu 2024 mendatang di sepanjang jalan protokol kecamatan Banyuasin II Sungsang, Sabtu (10/01/2024).
Syamadin S.Ag, Ketua Panwaslu Banyuasin II mengatakan, penertiban ini di lakukan dibeberapa titik, salah satunya di kawasan jalan protokol. Juga penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keputusan badan pengawas pemilu (Banwaslu) Banyuasin Perihal instruksi dalam rangka melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pemilu 2024 yang tinggal satu bulan lagi jelasnya.
Masih kata syamadin sebelumnya atas dasar inisiatif masing-masing, telah ada yang di tertibkan dan dicopot oleh Tim dan partai politik.
Ia melanjutkan, Panwaslu bersama Satpol PP kecamatan masih menyisir APK yang terpasang di bukan pada tempatnya seperti di tiang listrik tempat ibadah dan fasilitas negara lainnya yang tersebar di Kecamatan Banyuasin II ungkapnya
“Ini merupakan tindak lanjut dari Bawaslu kabupaten Banyuasin, dan Panwaslu kecamatan Banyuasin II yang berkoordinasi dengan Satpol PP kecamatan, dan Kapolsek Sungsang sebab ini merupakan daerah kecamatan,”
Hal senada juga diucapkan Habib syech Danru Satpol PP kecamatan Banyuasin II, di mana Ia mengatakan bahwa kami dari Satpol PP akan selalu membantu panwaslu kecamatan Banyuasin II dalam Pelaksanaan penertiban APK yang tidak sesuai dengan Aturan yang telah ditetapkan, Ungkapnya
“Sudah ada beberapa titik APK yang ditertibkan atas dasar kesadaran tim parpol baik spanduk, bendera, dan sticker akan tetapi pihak pol PP kecamatan terus berupaya menjangkau titik yang masih terpasang ditempat yang salah seperti di tiang Listrik dan tempat ibadah,” tutur habib sapaan akrabnya.
(Hamkah)