Pekanbaru – detiknews86-com – Para Pendiri Yayasan Taufiq Walhidayah akta tahun 1996 yang beralamat di Jalan Yos Sudarso KM. 03 Rumbai Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai menyatakan bahwa Permasalahan Yayasan Taufiq Walhidayah belum selesai
Hal ini di sampaikan salah seorang pendiri yayasan akta tahun 1996 kepada Jamaah Masjid Taufiq Walhidayah dan seluruh masyarakat di lingkungan Yayasan Taufiq Walhidayah , di mana yayasan tersebut menaungi Sekolah MDTA , MTS dan Masjid Taufiq Walhidayah
Salah seorang pendiri yayasan Taufiq walhidayah dengan
Akta pendirian No 01 Tanggal 1 Agustus 1996 menjelaskan
bahwa benar Laporan Polisi pada tanggal 5 September 2021 perihal adanya Pencurian Kotak amal (Pasal 363) dan Pengaduan Masyarakat pada tanggal Perihal Pengrusakan Logo (pasal 406) di Masjid Taufiq Walhidayah
yang bertepatan menghadap ke Jl. Berdikari Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai, Pada tanggal 17 Juli 2022 telah Di SP 3 kan oleh Polsek Rumbai pada tanggal 2 Maret 2023 itu bukan berarti kedudukan Yayasan Taufiq Walhidayah Rumbai dengan Akta tahun 2016 sah secara Hukum dalam menguasai Yayasan Tersebut yang selama ini yayasan tersebut menguasai sekolah MDTS dan MTS , karena menurut salah seorang pendiri yayasan dengan akta tahun 1996 kasus Pencurian dan Pengrusakan ini tidak ada hubungan nya dengan Yayasan melainkan itu masalah internal Masjid. namun dengan ada nya alat bukti baru (NOVUM) mengenai Pengrusakan Kotak Amal maupun Logo kami akan menyerahkan dan melaporkan kembali kedua kasus ini kepada Pihak Kepolisian agar kedua kasus ini dilanjutkan ke tingkat Penyelidikan.
Akibat diterbitkan nya SP3 tersebut Pihak Yayasan Taufiq Walhidayah Rumbai Akta tahun 2016 sekarang ini diduga menghasut, dan menyebarluaskan Foto Copy Surat SP 3, serta mempengaruhi masyarakat dan Jamaah Masjid Taufiq Walhidayah bahwa Yayasan Taufiq Walhidayah Rumbai Akta tahun 2016 telah keluar sebagai pemenang dan itu adalah tidak benar.
Para Pendiri Yayasan Taufiq Walhidayah Akta Notaris No 01 Tanggal 1 Agustus 1996 sudah melaporkan *salah satu pendiri* Yayasan Taufiq Walhidayah Rumbai ke Polresta Pekanbaru pada tanggal 27 Juni 2021 yang diduga telah membuat Akta yayasan Taufiq Walhidayah tahun 2016 tidak sesuai prosedur dan telah memalsukan tanda tangan para pendiri Yayasan tahun 1996 dan juga tidak mencantumkan asset Yayasan Taufiq Walhidayah Akta tahun 1996 dan diduga pula telah menggelapkan asset Yayasan.
Sampai sekarang proses di kepolisian masih dalam tahap Penyelidikan ,ujarnya
Para Pendiri Yayasan Taufiq Walhidayah Akta Notaris No 01 Tanggal 1 Agustus 1996 menghimbau kepada seluruh masyarakat dan jamaah masjid Taufiq Walhidayah ,dan juga Kepada Instansi Pemerintah yang selama ini selalu mengikuti permintaan Pihak YTWHR untuk memediasi agar tidak terpengaruh dan khususnya bagi masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan adanya hasutan , berita berita mereng yang disampaikan Pihak Yayasan Taufiq Walhidayah akta tahun 2016 ,
Ditambah lagi dengan ada nya surat yang baru kami terima tanggal 25 Maret 2023 dari Ketua YTWHR , bahwa ini akan membuka peluang Penyidik untuk dijadikan alat bukti baru guna dilanjutkan nya ke penyelidikan.ujarnya
Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1444 H ini Pengurus Masjid Taufiq Walhidayah sudah membentuk Panitia Ramadhan 1444 H pada tanggal 27 Februari 2023 yang tahun ini diketuai Bapak Nasrun Zahir
Kami Para Pendiri Akta YTW 1996 menghimbau kepada Jamaah dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing dengan ada nya provokasi maupun hasutan hasutan agar kita fokus saja melaksanakan Ibadah di bulan suci Ramadhan ini dengan tenang dan khusuk.
Marilah kita ikuti jalur hukum yang sdh ditempuh Para Pendiri Yayasan Taufiq Walhidayah akta 1996 , semoga persoalan Yayasan ini akan lebih terang benderang tanpa dicampuri dan di interpensi Pihak Pihak Yang tidak Bertanggung jawab.
NARA SUMBER : PENDIRI YAYASAN TAUFIQ WALHIDAYAH AKTA 1996
.