Parah…Diduga Mal Administrasi Kades Jambu Pecat 5 PD Dalam Waktu 28 Hari Pasca Pelantikan

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com, Tebo Ulu – Senin (10/01/2023), 2 orang perwakilan dari perangkat Desa Jambu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo inisial ‘JD’ dan ‘SA’ menyampaikan keluhannya kepada awak media detiknews86 terkait pemecatan terhadap lima orang Perangkat Desa oleh Kepala Desa terpilih setelah 28 hari pasca dilantiknya 39 orang kades terpilih pada hari Jumat, 09 Desember 2022 lalu di Taman Tanggo Rajo Kelurahan Muaro Tebo Kecamatan Tebo Tengah.

Setelah 28 hari Pasca pelantikan terhadap Kepala Desa Jambu (Masychun Syofwan) yang masih berstatus PNS di Kantor Kecamatan Serai Serumpun, lima orang perangkat desa langsung di pecat dengan mengeluarkan teguran tertulis SP 1, SP 2 dan SP 3 dalam waktu yang sesingkat-singkatnya selama 17 hari sejak di keluarkannya Surat Peringatan ke-1 (pertama) pada tanggal 20 Desember 2022 oleh kepala desa yang baru.

Berikut 5 orang perangkat desa yang di pecat dari 9 orang perangkat desa, diantara nya berinisial ‘SA’ sebagai kaur keuangan, ‘MK’ Kaur Umum dan Perencanaan, ‘SO’ Kasi Kesra, ‘EA’ Kasi Pelayanan dan ‘JD’ Sekretaris Desa. Ini keterangan yang dapat di himpun oleh awak media dari ‘JD’ dan ‘SA’ “Bahwa kami pada hari senin tanggal 12 desember 2022 telah dilaksanakan rapat staf terkait permintaan data-data berdasarkan notulen rapat dan kami para staf belum bisa memenuhi permintaan data-data tersebut karena butuh waktu karena baru saja selesai pelantikan Kepala Desa baru, tentu harus menyelesaikan segala urusan administrasi hingga pada tanggal 20 Desember 2022 keluarlah Surat Peringatan pertama dengan Nomor : SP 1/      /JMB/2022 kepada saya selaku sekretaris desa.” Ucap ‘JD’.

“Berdasarkan Surat Peringatan Pertama kami juga belum bisa menyerahkan data-data yang diminta tersebut, maka pada tanggal 30 desember 2022 keluar Surat Peringatan kedua dengan Nomor : SP 2/50/JMB/XII/2022 dan berlanjut pada tanggal 05 Januari 2023 keluar Surat Peringatan ketiga dengan Nomor : SP 3/55/JMB/I/2022 hingga terbit Lima Surat Keputusan Kepala Desa Jambu Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Jambu dengan Nomor 05, 06, 07, 08 dan 09 Tahun 2023 (Untuk 5 orang Perangkat Desa) dimana surat keputusan ini di terbitkan dan di tandatangani oleh Kepala Desa Jambu yang baru di lantik tanpa adanya rekomendasi tertulis terlebih dahulu dari  Camat Tebo Ulu.” Tambah ‘SA’.

Diminta kepada Pihak terkait Dinas PMD Tebo, Camat Tebo Ulu dan PJ Bupati Kabupaten Tebo H.Aspan, ST agar supaya menanggapi permasalahan yang terjadi di Pemdes Jambu Tebo Ulu dan segera memanggil Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa yang sedang bertikai pasca pelantikan Kades oleh PJ Bupati Tebo, seharusnya memberikan pembinaan kepada seluruh jajarannya dan menciptakan situasi kondusif sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/4268/SJ, Bertanggal 27 Juli 2020 dan Nomor : 140/1682/SJ Bertanggal 02 Maret 2021 Perihal Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang di tujukan Kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia yang tertuang dalam ketentuan angka 4 huruf b angka 1, 2.

Cara yang di lakukan oleh Kepala Desa Jambu terhadap Perangkat Desa tersebut terkesan egois dan diduga telah melakukan Mal Administrasi dalam melakukan pemberhentian 5 orang perangkat desa nya tanpa ada pembinaan serta melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Pengangkatan Perangkat Desa Pasal 70, 71, 73 dan 78 – 80.

Selain dugaan Mal Administrasi, pemberhentian 5 orang perangkat desa jambu ini juga sarat diduga berkaitan dengan Politik Pilkades Serentak pada September 2022 lalu.
(RHM)