Parah..!!! Kegiatan Drainase Di Kampung Galian Utan Soga Menggunakan Batu Lama Ketua Korwil III AWIBB Bekasi Raya Angkat Bicara

oleh
oleh
Share artikel ini

Parah…!!! Kegiatan Drainase Di Kampung Galian Utan Soga Menggunakan Batu Lama Ketua Korwil III AWIBB Bekasi Raya Angkat Bicara


DetikNews86.Com
Bekasi – Jabar Proyek Pembangunan Saluran Drainase yang berlokasi di Kampung Galian Utan Soga Rt. 009/009 Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Diduga tidak mengikuti anjuran teknis saat proses kegiatan berlangsung.
Pasalnya, saat kegiatan Pembangunan Saluran Drainase berlangsung saluran kali tidak dikeringkan terlebih dahulu, terlihat tidak adanya galian pondasi sebagai penguat dasar bangunan dan menggunakan batu lama atau tumpang tindih, hal ini bisa menurunkan kualitas dan mutu sebuah bangunan.

Disaat team media ijin mengambil gambar kegiatan kepada pengawas yang berada dilokasi, setelah melakukan pengambilan gambar dan mendapatkan hasil bukti dari kegiatan tersebut, setelah itu team media mau melakukan konfirmasi terkait kegiatan tersebut yang menggunakan batu lama kepada pengawas, saat itu juga pengawas langsung kabur tanpa ada basa basi, diduga kegiatan tersebut adanya kerjasama atau kong kalikong antara pelaksana dengan pengawas. Selasa (12/12/2023).


Terpantau di kegiatan tersebut yang sudah berjalan beberapa hari tidak adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang terpasang dilokasi kegiatan dan para pekerja pun tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Dedi Pajri Ketua Korwil III AWIBB Bekasi Raya mengatakan kepada awak media “Hasil Investigasi langsung di lokasi kegiatan, pekerjaan tersebut jauh dari spesifikasi yang ditentukan, terlihat tidak dilakukan penggalian pondasi awal, yang bisa mengurangi volume suatu bangunan, tidak adanya cerucuk bambu, menggunakan pasir kualitas dibawah standar, proses pengerjaan saluran air tersebut masih tergenang air dan hampir 50 % menggunakan batu bekas. Bilamana suatu pekerjaan proyek yang di biayai oleh uang negara, hasilnya tidak sesuai dengan (RAB) dan merugikan pemerintah, penegak hukum dalam hal ini harus bertindak tegas jika sudah ada hal yang menyimpang dalam penggunaan Uang Negara. Tegasnya

Lanjut Dedi Pajri “kami pun meminta ketika awal kegiatan yang sudah dimulai dan hampir 50 meter sudah dikerjakan cukup panjang, namun pekerjaan tersebut menggunakan batu bekas atau batu lama alias tumpang tindih, tidak adanya pondasi bawah tidak digali pada saat dikerjakan dan harus melakukan evaluasi ulang untuk segera dibangun ulang agar bangunan mencapai mutu dan kualitas yang di harapkan. Ucapnya.

Ditempat yang sama salah satu warga saat dikonfirmasi mengatakan, pekerjaan tersebut gak layak menurut saya karna kenapa???
Pasalnya kegiatan tersebut nggak dibongkar lagi langsung dipasang, maksudnya leningan yang lama ditindih sama batu lama, ini kan bisa di duga jadi ajang keuntungan besar bagi pemborongnya. Terangnya.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak terkait yang bisa dihubungi

Red

Sumber : Korwil III AWIBB Bekasi Raya