Batu Bara – detiknews86.com – Perkara pencurian Parfum diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, TKP di Toko Yana Dusun III Pahang Kec Talawi Kab. Batu Bara. Jum’at (02/11/2023).
Polsek Labuhan Ruku membenarkan team unit Opsnal Polsek labuhan Ruku telah mengamankan seorang pria dalam kasus pencurian parfum di talawi, kejadian pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib kemarin Nafa Aprilia selaku saksi yang berkerja ditoko milik korban menanyakan kepada istri korban Yana Erlina tentang keberadaan parfum yang berada di toko miliknya.
Sehingga pada saat itulah korban Suherman (31) warga Dusun V Desa Sei Bejangkar Kec. Sei Balai, menyadarinya bahwa parfum yang berada di toko pelapor sudah hilang sehingga pelapor membuka rekaman CCTV yang berada di toko milik korban Setelah di buka CCTV baru korban mengetahui tentang terjadinya pencurian terhadap satu lusin parfum merk home made miliknya telah dicuri salah seorang laki-laki yang tidak di kenal namanya datang kedepan tokonya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan ke kantor Mako Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penangkapan terhadap pelaku pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi bahwa Muhammad Musa (30) warga Dusun VI Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram (residivis kasus pencurian) sedang berada Warnet rumah Bang Kelo Gang Suka Maju Dusun VI Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjutu oleh Kanit Reskrim IPDA CHRISTIAN PANGABEAN, SH bersama personil unit lidik polsek labuhan Ruku mandatangi lokasi TKP, langsung mengamankan pelaku.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawak ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. (Staf07)