Kota Bandung://detiknews86.com/ – Beberapa minggu belakangan ini mungkin kita sudah ada yang didatangi oleh beberapa pengurus partai atau para bakal calon anggota legislatif atau tim suksesnya untuk mengenalkan para bacaleg dan menawarkan ini itu dengan harapan nanti masyarakat memilih caleg atau partai-nya. Ada yang sudah bagi-bagi sembako, ada yang sudah mengaspal jalanan, membuat sumur-sumur air, termasuk membagi-bagikan kartu keanggotaan asuransi gratis.
Mungkin beberapa masyarakat tidak tahu bahwa bisa jadi itu adalah dana reses atau program pemerintah yang sejatinya adalah hak masyarakat itu sendiri yang seharusnya mereka dapatkan, bukan atas kebaikan hati seseorang. Lalu ketika ada yang terlanjur jatuh hati dan memilihnya, setelah duduk diparlemen mereka menyetujui atau pura-pura tidak menyetujui kebijakan yang membuat suami-nya yang buruh dengan mudah di PHK, anaknya yang baru masuk kerja tidak memiliki kepastian karir karena system outsourcing.
Bagaimana dengan Partai Buruh ? Tentu berbeda, Organisasi – organisasi Serikat Buruh dan Serikat Petani didalam tubuh Partai Buruh jauh hari sebelum adanya pemilihan umum, bahkan sejak organisasi mereka didirikan, tanpa harus menunggu adanya pemilihan umum setiap harinya sudah bekerja membela, melindungi dan memperjuangkan kepentingan buruh dan petani dengan biaya operasional dari iuran anggota.
Melakukan advokasi adalah makan sehari-hari organisasi-organisasi tersebut, karena sampai hari inipun masih saja Hukum cenderung tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, Istilah ini menyiratkan bahwa hukum cenderung diterapkan secara ketat terhadap orang-orang dari kalangan sosial yang lebih rendah atau berada di bawah, sementara orang-orang dari kalangan sosial yang lebih tinggi atau berada di atas cenderung mendapatkan perlakuan lebih lembut atau pengampunan, Inilah yang membuat dibentuknya Posko Orange.
Partai Buruh EXCO Kota Bandung menyadari bahwa selain masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat, juga terkait sebaran tenaga kerja di Kota Bandung yang didominasi oleh pekerja dibidang jasa yang bekerja dikantor, mal, pertokoan, restauran, tempat wisata dll, bukan dikawasan industri tempat pabrik pabrik berdiri, sehingga pembentukan Posko Orange menjadi sangat penting.
Lalu untuk memenuhi kebutuhan litigasi yang kemungkinan besar terjadi atas setiap pengaduan yang masuk ke Posko Orange maka berdasarkan meeting marathon di tanggal 26 dan 28 Juli 2023, Partai Buruh EXCO Kota Bandung resmi membentuk Lembaga Bantuan Hukum Partai Buruh Bandung dalam mengoptimalkan mesin partai bergerak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai Dewan Pengawas ditunjuk Prana Rifsana sebagai Ketua, Wing Wiryawan, SH dan Iwan Setiawan sebagai anggota, lalu sebagai Dewan Pengurus dipilih Agus Dwi Wuryanto, SH seorang pensiunan karyawan Kereta Api Indonesia (KAI) yang sudah memiliki pengalaman membela hak dan kepentingan para pensiunan perusahaan BUMN tersebut, dan sudah beberapa kali menang dalam pengadilan, Konon sulit untuk melawan Perusahaan BUMN.
Selain untuk melakukan advokasi kepada masyarakat yang masuk melalui Posko Orange, Lembaga Bantuan Hukum ini bisa memberikan penyuluhan hukum agar semua masyarakat dari level sosial apapun menjadi sadar hukum, sehingga hukum tidak bisa dibeli lagi dan ketajaman produk hukum menjadi ancaman senua strata sosial di masyarakat, bukan untuk strate sosial tertentu saja, dan orang yang ingin coba-coba melanggar atau mensiasati hukum akan berpikir dua kali untuk melakukannya, termasuk yang sebelumnya memiliki kebiasaan melakukan penyuapan kepada para perangkat dan penegak hukumnya.
Jadi setelah Lembaga Bantuan Hukum ini mulai beroperasi, tidak hanya serikat buruh atau serikat petani saja yang bekerja setiap hari melayani anggotanya, tetapi Partai Buruh di Bandung melalui Lembaga Bantuan Hukum juga setiap hari bekerja melayani masyarakat, tanpa harus menunggu pemilu, tanpa harus menunggu program pemerintah keluar, tanpa juga harus menunggu bohir yang membiayai proyek, karena Partai Buruh adalah Partai Rakyat Sejati. Prana Rifsana
Ketua EXCO Kota Bandung. ( Red ).