Pasca Pemblokiran Jalinsum. Kapolda Himbau Kalau Ada Masalah, Komunikasikan. Jangan Menutup Jalan
MURATARA,Detiknews86.com Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.ik turun dan meninjau kondisi di ke Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Peninjauan tersebut dilakukan pasca pemblokiran jalinsum oleh massa ya menuntut penghitungan suara ulang hasil pemilu legislatif (Pileg) di tiga desa yakni Desa Embacang, Embacang Ilir dan Embacang Ilir Baru, Kecamatan Karang Jaya.
Saat berada di Kecamatan Karang Jaya, Kapolda Sumsel bertemu langsung dan berdialog dengan para caleg bahkan menyaksikan penghitungan ulang suara di kantor Camat Karang Jaya, Minggu (18/2/2024).
Ketika melakukan peninjauan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.ik didampingi Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH,Dandim 0406 MLM, Bupati Muratara, H Devi Suhartoni, Ketua KPU Muratara, Heriyanto, Ketua Bawaslu Muratara.
Usai meninjau dan bertemu dengan caleg, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.ik mengakui bahwa dia sudah bertemu dengan para caleg tersebut. Dan sudah tidak ada permasalahan lagi. “Saya menghimbau kita sama-sama mengamati dan menjaga situasi di Muratara ini tetap kondusif,”ucapnya, kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).
Dia mengatakan setelah di Karang Jaya, dia akan ke Kecamatan Rupit dan Ulu Rawas. Karena saya mendengar ada perbedaan pendapat terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara.
“Setelah ini, saya akan ke Kecamatan Rupit dan Ulu Rawas. Saya mendengar ada perbedaan pendapat terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara,”jelasnya.
Dalam kesempatan itu orang nomor satu di jajaran Polda Sumsel ini kembali menghimbau di Kabupaten Muratara, ada Dandim 0406 MLM, Kapolres, Bupati, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu serta dewan kehormatan. Bilamana ada ketidak sesuaian terkait dengan angka perolehan suara maupun proses penghitungan dan lain-lain. Tanyakanlah dengan Dandim, Kapolres.
“Bukankah sudah ada mekanisme dan konstitusi. Tidak usah turun ke jalan, tidak usah melakukan pemblokiran jalan. Karena itu tidak bisa mengubah suara,”tegasnya.
Yang bisa yaitu dengan melakukan gugatan atau mengajukan surat keberatan kepada pengawas. Nanti surat keberatan itu akan dipelajari. Bilamana keberatan itu didukung dengan bukti-bukti sah dan masuk akal akan diambil keputusan.
“Nanti pengawas yang akan merekomendasikan ke KPU untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Jadi tidak usah turun ke jalan,”tegasnya.
Apalagi masyarakat yang memakai jalan lintas sumatera cukup banyak. Ada yang menggunakan untuk mengangkut logistik kebutuhan pokok, ada yang bawa orang sakit dan ibu-ibu yang mau melahirkan dan ada juga yang mau keluar kota.
“Supaya tidak terganggu. Komunikasikanlah. Kami aparat keamanan siap setiap saat. Bahkan Kapolda memberi jaminan dia siap koordinasi dengan nomor yang sudah disediakan. Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan solusinya. Tapi kalau dengan cara penekanan, itu bukan cara yang baik,”pungkasnya.
Sementara itu pantauan dilapangan menyebutkan didepan kantor Camat Karang Jaya dipasang kawat berduri. (ZL)