Patut Di Pertanyakan Transparansi Realisasi Penyaluran Dana Desa Karayunan, Cigasong, Majalengka, Jawabara
www.detiknews86.com.//Majalengka.
Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024 adalah: Pemenuhan kebutuhan dasar, Pembangunan sarana dan prasarana desa, Pengembangan potensi ekonomi lokal, Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dan PMK 146 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengelolaan Dana Desa. PMK 145 Tahun 2023 mengatur secara umum, sedangkan PMK 146 Tahun 2023 mengatur secara spesifik.
Pada tahun 2023 pemerintah desa Karayunan telah menganggarkan Rp.290.595.000.- dalam realisasi pelaksanaan pembangunan gedung madrasah dengan menggunakan dana desa tahap 2 (dua) tahun 2023,hingga pelaksanaan pembangunan sampai tahun 2024 di biayai juga dengan anggaran dana desa Rp.302.777.000.- tahap 1(satu) pada tahun 2024.
Namun pihak pemdes Karayunan dalam realisasi penyaluran dana desa pada pelaksanaan pembangunan gedung madrasah terkesan privasi dan kurang transparan kepada publik.Hal tersebut patut diduga telah bersinggungan dengan undang- undang nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik (KIP).Yang bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, proses, dan latar belakang pembuatan kebijakan publik.Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan Badan Publik.Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel,dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selasa,22/10/2024.Dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.pihak pimpinan pemerintahan desa setempat terkait realisasi penyaluran dana desa yang di gunakan pada pembiayaan pelaksanaan pembangunan gedung madrasah, sampai Rabu 23/10 namun pihak terkait belum sempat memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Berdasarkan informasi bahwa pihak masyarakat desa setempat pun mempertanyakan terkait anggaran dana desa yang dialokasikan untuk madrasah tersebut.
“apakah tidak ada anggaran lain untuk pembangunan gedung madrasah,sehingga harus menggelontorkan anggaran Dana Desa untuk madrasah tersebut,”tanya salah seorang warga desa Karayunan yang enggan di sebutkan namanya
menambahkan dia”jika itu benar dan tepat,juga tidak ada indikasi yang dapat merugikan keuangan negara,kepala desa sah-sah aja,namun jika ada indikasi/temuan dan terbukti pada kerugian negara,atau terbukti melanggar peraturan maka inspektorat daerah dan aparat penegak hukum (APH) kabupaten Majalengka, dituntut untuk mengkaji ulang (audit ) dan menyoroti terkait realisasi dana desa Karayunan.”tandas warga desa setempat
.Tim redaksi//