Pedagang Hasil Laut Pasar Ikan Modern protes, Unit 6 Subdit 2 Dit. Intelkam Polda Metro Jaya Menggelar Pertemuan Dengan Yayat Hidayat ketua Asosiasi Pedagang Hasil Laut Pasar Ikan Modern Jakarta (PHALPIM).

oleh
oleh
Share artikel ini

Jakarta | detikNews86.com –Terkait Permasalahan Yang Terjadi Antara Pedagang Dengan Pihak Pengelola Pasar (13 Juni 2022) Unit 6 Subdit 2 Dit. Intelkam Polda Metro Jaya Menggelar Pertemuan Dengan Yayat Hidayat ketua Asosiasi Pedagang Hasil Laut Pasar Ikan Modern Jakarta (PHALPIM).

 

 

Dari informasi yang dihimpun para pedagang yang tergabung dengan PHALPIM (Asosiasi Pedagang Hasil Laut Pasar Ikan Modern Jakarta) protes terhadap kenaikan harga sewa kios pasar ikan muara baru oleh pengelola pasar ikan modern jakarta (PIM)

Berikut ini adapun Aspirasi Para Pedagang Ikan Jakarta yaitu-

 

1. Terjadinya ketidaksesuaian kebijakan antara perusahaan umum perikanan indonesia (perum perindo) pusat dan perum perindo cabang sebagai pengelola pasar modern

 

2. Adanya perbedaan kapasitas pedagang pasar, dimana pasar lama terdiri dari 992 lapak, sedangkan pasar baru hanya memiliki kapasitas 897 lapak

 

3. Tidak adanya surat perjanjian kontrak (spk) / kesepakatan antara pedagang dan pengelola dengan besaran pembayaran rp. 440.000,- per lapak tanpa adanya rincian peruntukannya. Terkait hal ini, banyak pedagang keberatan untuk membayar sewa tersebut

 

4. Terjadinya perbedaan konsep antara pasar baru (pasar eceran) yang tidak sesuai dengan konsep pasar lama (pasar grosir)

 

5. Tidak adanya perealisasian terkait usulan area pengepakan, dimana saat ini hanya ada satu titik di sebelah utara yang menyebabkan banyak pedagang bangkrut karena lapak tidak dekat dengan titik pengepakan

 

6.temuan terkait buruknya instalasi pengolahan air limbah (ipal) yang dibuktikan dgn adanya genangan limbah ikan di bawah bangunan pasar, bau yang tidak sedap dan adanya keberatan dari warga sekitar area pasar

 

6. Adanya dugaan konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan muatan

 

7. Tidak ada pembinaan dari pengelola

Yayat Hidayat Menyampaikan Sebelumnya Rabu Tgl 23 Maret 2022 Bertempat Pasar Ikan Modern Muara Baru Jakut, Berlangsung Kegiatan Pertemuan / Rapat Rekonsiliasi dengan Pihak Ombudsman, Perum Perindo, KKP Dan Perwakilan Dari Phalpim Ada Beberapa Kesepakatan Bersama Yang Sampai Saat Ini Belum Terealisasikan:

 

1. Penempatan lapak yang sampai saat ini belum adanya kejelasan dari pihak pengelola pasar ikan modern.

 

2. Terkait adanya kenaikan harga sewa lapak yang naik hampir 400% dari harga sewa lapak sebelum dipindahkan.

 

3. Kejelasan terkait surat perjanjian kontrak (spk) untuk para pedagang dalam menempatkan lapak dagangan mereka.

 

4. Fasilitas yang saat ini tidak adanya perawatan ataupun perbaikan dari pihak pengelola yang dapat membahayakan pedagang dan pembeli di pasar ikan modern.

(Red)