Pekerjaan Gapura SMKN 1 Tambelang Diduga Tidak Pasang Papan Nama Proyek Mengabaikan UU (KIP)
Bekasi||Jabar||DetikNews86.Com
Proyek Pembangunan Pekerja Gapura Sekolah Menengah kejuruan Negeri (SMKN ) 1 Tambelang diduga abaikan amanah Undang-undang (UU) proyek tidak jelas karena tidak memiliki keterbukaan Informasi publik KIP .Sabtu 02/07/2022
Pembangunan Gapura SMKN 1 TAMBELANG yang tidak terpasang Papan Nama Kegiatan telah abaikan UU KIP menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masarakat ( LSM )dan Awak media.
Sementara Itu Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N.Rudiansah,mengecam keras saat Investigasi ke Proyek Pembangunan Gapura SMKN 1 Tambelang,yang tidak dipasangnya Papan informasi proyek pada kegiatan pembangunan tersebut, hal ini jelas bertentangan dengan keterbukaan dan transparansi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) .
Apabila Tidak adanya papan informasi proyek masyarakat pun tidak bisa mengetahui proyek pembangun gapura SMKN 1 Tambelang tersebut,agaran darimana asalnya apakah dari Pa Rt apakah dari Pemerintah atau dari kantong Pribadi kepala sekolah…..?untuk bisa mengontrol pembangunan yang sedang berjalan seperti, sumber anggaran yang jelas, volume kegiatan pun harus jelas, pelaksana kegiatan dan sebagainya,”tegas N.Rudiansah
Lanjut N.Rudiansah.Sebagaimana diketahui berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek.
Diduga ditemukan kejanggalan karena Gapura lamapun tidak di bongkar hanya ditambah dengan begitu saja dan sangat mirisnya diduga tidak adanya pengawasan dari pihak Dinas terkait seperti PPTK, Pengawas Kegiatan dan Konsultan di lokasi tersebut
Bahwa pemasangan papan nama proyek merupakan Implementasi, Azas tranportasi, sehingga seluruh lapisan masyarakat baik awak media, dan Lsm harus dapat ikut serta dalam proses pengawasan pembangunan tersebut,”ujar N.Rudiansah
.
Team