Bekasi,detiknews86.com – 13 November 2024 – LSM Prabhu Indonesia Jaya menyampaikan temuan yang sangat memprihatinkan terkait pelaksanaan proyek pekerjaan pemagaran di SDN Sukakarya 02, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di lokasi, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dengan standar yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis proyek.
Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 ini bernilai Rp 187.248.039 dengan pelaksana CV. Warren Buana. Berdasarkan kontrak yang tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Kegiatan Nomor: PG 02.02/282/SPK/UPTD BANG WIL III/DCKTR/2024, waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai pada 1 November 2024 dan dijadwalkan selesai pada 15 Desember 2024.
Namun, dalam inspeksi lapangan yang dilakukan oleh Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, beberapa temuan mencurigakan ditemukan, di antaranya:
Penggunaan Pondasi Lama
Ditemukan indikasi bahwa pondasi lama tidak dibongkar, dan sejumlah batu bekas diduga digunakan kembali dalam pekerjaan. Berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tim LSM, ketebalan selup di atas pondasi lama hanya tercatat 17 cm, padahal seharusnya memenuhi standar ketebalan yang lebih besar sesuai dengan spesifikasi dalam RAB.
Ketidaksesuaian Jarak Cincin Tihang Selain itu, terdapat ketidaksesuaian jarak cincin tihang blakang yang diukur antara 28 cm 29 cm hingga 30 cm, padahal jarak cincin yang ideal harus memenuhi ketentuan teknis yang telah disepakati. Hal ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dalam RAB dan standar konstruksi yang berlaku.
Kualitas Pekerjaan yang Diragukan Berdasarkan temuan tersebut, LSM Prabhu Indonesia Jaya menilai bahwa kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, CV. Warren Buana, tidak memenuhi harapan dan cenderung mengabaikan aspek-aspek penting dalam pembangunan yang aman dan berkualitas. Hal ini berpotensi merugikan uang negara dan masyarakat.
Tuntutan LSM Prabhu Indonesia Jaya LSM Prabhu Indonesia Jaya mendesak agar pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kualitas pekerjaan yang telah dilakukan, termasuk memeriksa apakah pondasi lama yang ada harus dibongkar dan diganti dengan pondasi baru yang sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.
Selain itu, LSM Prabhu Indonesia Jaya meminta agar pihak pengawas, N. Rudiansah, yang bertanggung jawab atas proyek ini, diberikan sanksi jika terbukti tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak memahami sepenuhnya aspek teknis pembangunan yang benar. Kami juga mendesak agar CV. Warren Buana diberikan sanksi yang tegas, termasuk kemungkinan untuk diblacklist sebagai pelaksana proyek pemerintah di masa mendatang.
Harapan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi
LSM Prabhu Indonesia Jaya berharap agar Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas dalam menangani masalah ini dan memastikan proyek-proyek serupa di masa depan tidak mengalami hal yang sama. Kami juga mendesak agar proses pengawasan terhadap kualitas pekerjaan dilakukan dengan lebih teliti dan akurat agar tidak ada pemborosan anggaran negara dan kualitas bangunan yang buruk.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap kualitas pelaksanaan proyek ini untuk kepentingan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
( Red )