- pekerjaan Proyek pembangunan jembatan Kampung Garon tanpa ada pengawasan
DetikNews86.Com.-Beksi pada pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan penghubung Kp.GaronTengah, RT. 006/003, Desa.Setialaksana, Kec. Cabang Bungin, yang berasal dari APBD TA 2021 oleh CV. Jufaiz Karya Graha (JKG) dengan nilai kontrak Rp198.507.092.00-, terlihat para pekerja abaikan K3 yang sebenarnya sudah diatur perundang-undangan,
Sabtu.(6/11/2021)
Bukan hanya itu, di lokasi pekerjaan tidak nampak satupun Penanggungjawab. Baik Pelaksana Kerja maupun Pengawas dari Dinas SDA Bina Marga Bina Kontruksi Kab. Bekasi.
Sudah jelas, di dalam UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada BAB VI: K3 dan Keberlanjutan Konstruksi, tentang Standar K3 dan Keberlanjutan.
“Nimin Rudiansah Ketua DPD PRABU INDONESIA JAYA mengatakan, pekerjaan proyek pembangunan jembatan tersebut tanpa ada pengawasan dan tanpa APD. Diharapkan, Dinas SDA Bina Marga Bina Kontruksi Kab. Bekasi, mengambil sikap tegas terhadap Pengusaha (Kontraktor, red) yang diduga nakal itu.
Dalam konteks jasa konstruksi, di dalam kontrak lelang jelas disebutkan terkait pentingnya K3. Dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi, seharusnya pihak Pelakasana/Pengawas, benar-benar mengawasi pekerjaan. Dari papan informasinya saja, terpampang tulisan tangan dengan menggunakan sipidol yang udah agak pudar, norak banget,” pungkas “Nimin Rudiansah.
(JP)