Pekerjaan Proyek H2M Tubaba Sudah Sesuai Prosedur 

oleh
oleh
Share artikel ini

Tubaba-detiknews86-com 

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) kembali luncurkan Program Hunian Hijau Masyarakat (H2M) di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023. Program yang melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten, Tiyuh dan RT ini merujuk hasil identifikasi dan permohonan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun 2022.

 “Ya, benar H2M merupakan program dari Dinas PKPCK Provinsi Lampung sebagai tindak lanjut hasil usulan Bupati Tulang Bawang Barat serta hasil identifikasi lanjutan yang Dinas Kami laksanakan” ujar August Riko, PPK H2M saat dihubungi (13/11/2023)

Terdapat 5 titik lokasi kegiatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang tersebar di Kelurahan Mulyo Asri, Tiyuh Panaragan Jaya, Tiyuh Bandar Dewa dan Menggala Mas.

Dijelaskan olehnya, program ini berbasis pemberdayaan masyarakat, dimana masyarakat dilokasi sasaran terlibat mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan serta pemeliharaan.

 “Program ini memiliki siklus pemberdayaan di lokasi sasaran dimulai dari Bulan Mei 2023 dilaksanakan proses sosialisasi tingkat provinsi yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten, dilanjutkan dilaksanakan sosialisasi dan Rembuk Kesiapan Masyarakat (RKM) tingkat keluruhan/Tiyuh yang melibatkan unsur Pemerintah Kelurahan/Tiyuh, RT wilayah sasaran, Kelompok Wanita Tani dan masyarakat peduli lainnya. Setelah proses sosialisasi ditingkat kelurahan/Tiyuh selanjutnya bersama dengan masyarakat dan pemerintah Kelurahan/Tiyuh, RT, KWT serta masyarakat peduli lainnya melakukan survey dan Pemetaan lapangan terhadap potensi dan masalah perumahan dan kawasan permukiman diwilayah calon penerima kegiatan“,imbuhnya

 Ditambahakan olehnya setelah dilaksanan survey dan identifikasi rencana kegiatan dan disepakati bersama, disusun rencana detail kegiatan baik fisik maupun non fisik. Rencana kegiatan fisik berupa Rencana Pembangunan Infrastruktur, non fisik berupa rencana kolaborasi kegiatan yang akan dilakukan oleh warga setempat serta Pemerintah Kabupaten. 

“Pemerintah Kabupaten Juga diminta untuk melakukan kolaborasi kegiatan dan ini kita mintakan surat komitmen dari Pemerintah Kabupaten, Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menerbitkan surat komitmen dari Sekretaris Daerah. Tinggal kita kawal komitmen realisasi kolaborasi dari Pemerintah Kabupaten” Ujar Riko.

Seluruh proses pendampingan dan pemberdayaan masyarakat difasilitasi oleh Dinas PKPCK melalui Konsultan Manajemen Pendampingan dan pemberdayaan Hunian Hijau Masyarakat, sementara untuk pembangunan infrastruktur dilaksankan oleh rekanan atau pihak ke-3 yang perhitungan anggaran biayanya merujuk pada Basic Price yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan menggunakan analisa perhitungan biaya sesuai Permen PUPR No.1 Tahun 2022.

 “Dalam pelaksanaannya kegiatan ini juga didampingi, diawasi dan dimonitoring oleh Tim Teknis Dinas PKPCK, Dinas PERKIMTA Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Pemerintah Kelurahan/Tiyuh sasaran. Diberitakan sebelumnya terdapat beberapa pemberitaan terkait H2M di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang pelaksanaan fisiknya disinyalir tidak sesuai, berdasarkan hasil konfirmasi keberbagai pihak termasuk Dinas PKPCK dan pengamatan lanjutan oleh media dilokasi pembangunan H2M, diketahui bahwa kegiatan ini telah terbangun dengan baik dan telah dimanfaatkan oleh warga sekitar. Mengenai lahan yang diduga bermasalah dengan pihak PT. Bank Sahabat Sampoerna, Dinas PKPCK telah mengkonfimasi langsung kepada PT. Bank Sahabat Sampoerna, pemilik lahan, Lurah dan Dinas PERKIMTA Tulang Bawang Barat melalui Forum diskusi yang diselenggarakan oleh Dinas PERKIMTA Tulang Bawang Barat beberapa waktu lalu. Dalam diskusi tersebut, diperoleh penjelasan bahwa pemilik lahan telah memberikan izin pakai lahan sesuai dengan surat pernyataan yang di tandatangani oleh Lurah Mulya Asri membenarkan dan mengakui bahwa lahan tersebut sedang diagunkan dan dalam masa tunggakan, namun yang disesalkan beliau tidak memberi informasi kepada Lurah pada saat pengusulan lokasi untuk rencana pembangunan infrastruktur kegiatan H2M, padahal sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 32 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Gubernur No. 13 Tahun 2020 Tentang Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Untuk Lingkungan Hunian Hijau mensyaratkan bahwa masyarakat yang mengusulkan pembangunan Ruang Terbuka Publik/Taman Bermain harus menyiapkan lahan yang clean and clear apakah melalui Hibah atau status pinjam pakai minimal 5 (lima) tahun dengan dibuatkan surat perjanjian Hibah / Izin pakai yang di tanda tangani antara Lurah dan Pemilik Lahan. Terkait dengan status lahan Taman Bermain di Mulya Asri, akan diselesaikan oleh Pemerintah Kelurahan didampingi Dinas PERKIMTA Tulang Bawang Barat dan pihak terkait setelah serah terima hibah asset kegiatan H2M.

Infrastruktur H2M yang telah terbangun di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat berupa Jalan lingkungan, saluran drainase lingkungan, rumah pembibitan sayur, sarana apotik hidup, Ruang Terbuka Publik, Tugu H2M sebagai penada serta pengingat komitmen masyarakat untuk menjaga lingkungan hunian hijau.

 “Pemerintah Provinsi Lampung telah berkomitmen untuk membantu peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Tulang Bawang Barat, semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan mampu menjadi stimulan bagi seluruh pihak di Tulang Bawang Barat dalam rangka peningkatan kualitas hunian diwilayahnya” tuturnya