Pelaksanaan Proyek Jaling Di Kampung Pacing Lio Diduga Tidak Sesuai RAB

oleh
oleh
Share artikel ini

Bekasi : //detiknews86.com/ – Pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) yang berlokasi di Kampung Pacing Lio RT 005 RW 003 Dusun II Desa Sumberreja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat, menuai sorotan dari Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya.

Pasalnya, proyek tersebut merupakan bagian dari program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Tahun Anggaran 2024 diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.

Alhasil investigasi di lapangan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) prabhu Indonesia jaya Kabupaten Bekasi N.Rudiansah angkat bicara, pada saat hasil pengukuran menggunakan tali meteran menunjukkan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang tercantum dalam RAB. Selain itu, ditemukan pula bahwa pekerjaan dilakukan dengan kurang hati-hati mengakibatkan hasil yang tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan.

“Dari pihak pelaksana proyek pun terdapat pelanggaran terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Para pekerja tidak menggunakan perlengkapan pelindung seperti rompi, helm dan sepatu bot meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang dapat membahayakan nyawa mereka,”ujar N.Rudiansah.

Dia pun menegaskan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan, serta pentingnya memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kualitas pekerjaan. Dirinya siap untuk memberikan bantuan dan dukungan dalam memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan di wilayah tersebut dilaksanakan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan.

“Diharapkan pihak terkait segera mengambil langkah yang diperlukan untuk meninjau ulang pelaksanaan proyek ini, serta memastikan agar kegiatan pembangunan selanjutnya dapat dilakukan dengan lebih transparan, sesuai dengan RAB dan memperhatikan standar keselamatan kerja yang berlaku,”tegasnya.

Lanjutnya, diduga Ketidaksesuaian dalam proyek pembangunan Jaling di Desa Sumberreja  Sebuah proyek yang merupakan bagian dari program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2024, kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Proyek ini mendapat sumber biaya dari Dana Desa tahap satu tahun 2024 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan total biaya pelaksanaan swakelola sebesar Rp 36.200.000 dan jangka waktu pelaksanaan lima hari,”terangnya.

Lebih lanjut N.Rudiansah bersama masyarakat mempertanyakan kualitas serta kesesuaian proyek dengan RAB dan hasil investigasi yang dilakukan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengukuran dimana ketebalan jalan yang pertama terukur hanya ada 0,10 dan 0,09 meter, pengukuran kedua 0,09 dan 0,9 meter diduga jauh dari ketebalan yang tertera dalam RAB sebesar 0,12 meter.

“Pelaksanaan proyek ini diduga kurang memperhatikan kualitas dan cenderung dilakukan asal-asalan, yang berpotensi menyebabkan kerusakan cepat pada infrastruktur yang dibangun,”jelasnya.  (Sr/tim)