BATU BARA | Detiknews86.com – Sepeda motor Rosmita Sitompul (62) warga Dusun II Desa Tanjung Kubah Kec Air Putih Kab Batu Bara yang diparkir di dalam rumahnya raib digondol maling saat rumah ditinggal pergi selama satu minggu.
Tersangka pencuri seorang pria pengangguran inisial DA (29) yang merupakan tetangga korban diringkus personel Unit Reskrim Polsek Indrapura, Jum’at (31/05/2024) sekira pukul 02.00 Wib.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala membenarkan meringkus tersangka pencurian tersebut.
Sagala menjelaskan, korban
Rosmita Sitompul baru mengetahui sepeda motor Honda Supra miliknya telah hilang saat pulang setelah meninggalkan rumahnya selama satu minggu dalam keadaan tanpa penghuni pada hari Senin tanggal 8 April 2024 sekira pukul 07.00 Wib.
” Korban melihat pintu belakang rumahnya sudah rusak karena dicongkel paksa.
Hari itu juga korban membuat pengaduan ke Polsek Indrapura,” jelas Sagala.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya diketahui tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah korban adalah DA tetangganya sendiri.
Namun DA tidak ditemukan dirumahnya karena telah melarikan diri bersama sepeda motor curian tersebut.
“Akhirnya masuk informasi yang mengatakan bahwa DA telah kembali ke rumahnya,” beber Sagala.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik yang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ade Masry Sundoko memimpin penangkapan.
Tak lama kemudian, tersangka DA dapat diringkus dirumahnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama dua rekannya.
“Tersangka mengaku melakukan pencurian bersama rekannya Rafid dan Riski,” imbuhnya.
Atas pengakuan tersebut tersangka dibawa ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.
“Identitas kedua rekan tersangka yang melakukan pencurian sudah diketahui dan sedang diburu.
Terpisah, sepeda motor curiannya telah dijual kepada seseorang sedang dalam pelacakan Polsek Indrapura,” tutup AKP AH. Sagala. (Bond07)