PELAKU CURANMOR Berhasil Diamankan POLSEK Penanggalan & POLRES Subulussalam

Share artikel ini

DetikNews86.com~Subulussalam |  Gerak Cepat, Lima Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Penanggalan Kamis tanggal 06 Oktober 2022 Sekira pukul 00.30 s.d. 04.30 WIB. Kapolsek Penanggalan melalui Kanit Reskrim berhasil membekuk dugaan TERSANGKA pelaku pencurian Sepeda Motor Warga yang sebelumnya dilaporkan tindak pidana Curanmor oleh Sehan Solin, 46 Tahun, wiraswasta, Kampong Lae Ikan Kec. Penanggalan Kota Subulussalam. (Korban).

Atas kejadian tersebut korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Penanggalan untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 17 / X / 2022 / Res Subulussalam / Sek Penanggalan tgl 01 Oktober 2022.

Kronologis awal TP Pencurian Sepeda Motor, Pada hari Kamis tgl 25 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Camp Pembuatan Talut Kampong Lae Ikan Kecamatan Penanggalan telah terjadi pencurian Sepeda Motor milik Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampong Lae Ikan yang di pegang oleh korban sebagai berikut, Solin, 46 Tahun, wiraswasta, Kampong Lae Ikan Kec. Penanggalan Kota Subulussalam. (Korban)

Atas kejadian itu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Penanggalan untuk dilakukan proses hukum sesuai dgn Laporan Polisi Nomor : LP – B / 17 / X / 2022 / Res Subulussalam / Sek Penanggalan tgl 01 Oktober 2022.

Selanjutnya pada hari Kamis tgl 06 Oktober 2022 Sekira pukul 00.30 s.d. 04.30 WIB Kapolsek Penanggalan melalui Kanit Reskrim mendapat info tentang keberadaan pelaku di seputaran Kec. Simpang Kiri selanjutnya Kanit Reskrim dan Polsek Penanggalan yang di back up Resmob dan opsnal Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan telah diamankan 5 (lima) org pelaku untuk dilakukan proses hukum.

Adapun para pelaku yg di amankan :

1. F.P.K, 25 Thn, Pelajar/ Mahasiswa, Kampong Subulussalam Utara Kec. Simpang kiri.

2. B.B, 30 Thn, Petani, Kampong Subulussalam Kec. Simpang kiri

3.H, 25 Thn, Pelajar/Mahasiswa, Kampong Subulussalam Timur Kec. Simpang kiri

4. M.S, 26 Thn, Pelajar/ Mahasiswa, Kampong Subulussalam Utara Kec. Simpang kiri

5. H, 25 Thn, tidak bekerja, Kampong Pasir Panjang Kec. Simpang kiri.

Barang bukti yg di amankan berupa :
1. 1 (satu) unit Sepmor Merk Yamaha, Type Jupiter Z. BL 2415 I.,
2. 1 (satu) unit mesin Alkon merk Tiger warna merah Putih
3. 1 (satu) buah speaker aktif warna hitam.
4. 1 (satu) buah STNK sepeda motor dengan nomor Polisi BL 2415 I.
5. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor dengan nomor Polisi BL-2415-I.

Para TERSANGKA diduga melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.IK.MH menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat “MARILAH bersama-sama menjaga Situasi KANTIBMAS yang kondusif di kota Subulussalam sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Dihimbau kepada masyarakat apabila MEMARKIRKAN kendaraan agar benar- benar memperhatikan keamanannya berupa mengunci stang dan bila perlu TAMBAHKAN kunci pengaman lainnya, dan tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan.”

Demikian Kata Kapolres Subulussalam , AKBP Muhammad Yanis, S.IK,MH. Melalui Kapolsek Penanggalan. [RM]