Pelaku Curat Asal Serakapi Disikat Tim Jatarnas Polres Dompu

oleh
oleh
Pelaku Bersama Barang Bukti Sudah Diamankan Ke Mapolres Dompu
Share artikel ini

Detiknews86.com, Dompu NTB – Team Jatanras Polres Dompu berhasil meringkus terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) inisial RA (19) asal Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu tanpa perlawanan.

Ia ditangkap tim Jatarnas berdasarkan laporan korban, LW (19) merupakan warga satu Kampung dengan pelaku, dengan barang bukti 1 (satu) unit Handphone, merk Xiaomi seharga berkisar Rp. 2.000.000,-.

Kasareskrim Polres, Iptu Ramli, SH., ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, mengatakan adanya penangkapan terduga pelaku curat tersebut pada Hari Sabtu Tanggal 19 September 2023, sore sekitar Pukul 15.00 Wita.

Penangkapan ini bermula atas laporan korban yang mengaku Handphone miliknya dicuri pelaku saat tengah di charge di atas meja tokonya.

Pelaku Bersama Barang Bukti Sudah Diamankan Ke Mapolres Dompu

“korban mengaku mengecas handphone miliknya di dalam toko milik orangtuanya,” ungkap Kasat.

Tak selang beberapa saat kemudian usai makan siang, korban ingin mengambil hand phone namun tidak menemukan Handphone miliknya hingga dicari ke seluruh sisi toko, papar korban dengan muka sedih.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di perkirakan sekitar dua juta rupiah,” jelas Kasat.

Berdasarkan laporan kejadian itu, tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Selanjutnya pada hari Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 15:00 wita Tim Jatarnas Polres Dompu mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di rumah orang tuanya.

“Kemudian Tim langsung bergerak menuju TKP dan pada tempat itu juga tim mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

Selanjut terduga pelaku bersama barang bukti yang tak lain tetangga korban di gelandang ke Mapolres Dompu untuk di amankan dan di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandas Ramli.

Selanjutnya kata Kasat Reskrim, atas perbuatan pelaku bakal di jerat pasal 262 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara, dan kasus ini sedang tahap penyidikan sembari meminta keterangan para saksi maupun pelapor, pungkas Kasat Reskrim Iptu Ramli SH.
Jurnalis : Rdw/ddo