Pelaku Maling HP Menghilang 2 Bulan, Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Polres Dompu.

Share artikel ini

DetikNews86.com – Dompu.NTBSeperti pepatah mengatakan sejauh jauhnya bangau terbang namun akhirnya tetap kembali ke sarangnya. Ungkapan tersebut sangat tepat untuk disamakan dengan pelaku pencurian hand phone berinisial N alias Niko.

Setelah di lakukan perburuan jejaknya selama dua bulan lamanya, seorang pria yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap tim opsnal Satuan Reskrim Polres Dompu.

Terduga  N alias Naro (32 Tahun) warga Dusun Jala Desa Jala Kecamatan Hu,u berhasil ditangkap tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu pada hari Rabu (31/8/2022) lalu sekitar pukul 00.30 Wita.

“Pelaku (N alias Naro) diamankan saat sedang berada di salah satu rumah di Dusun Jala, Desa Jala, Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu” kata Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K didampingi Kasat Reskrim, AKP Adhar S.Sos saat di temui awak media diruang kerja tadi pagi Kamis (1/09/22).

Sebelumnya, kata Kapolres, N alias Naro dibekuk atas laporan dari korban Kamsir (55 Tahun) perempuan yang mana, pada Sabtu (18/06/2022) lalu sekira pukul 04.00 Wita, korban mengaku kehilangan satu (1) buah Unit HP merk VIVO Y15s.

Dari keterangan korban bahwa sebelum pencurian terjadi dia baru saja menelpon anaknya yang bekerja di luar Negeri sekitar pukul 03.00 Wita. sehabis itu Korban mengecas 2 (dua) unit Handphone (HP) di ruang tamu. setelah bangun dari tidur pada pagi hari lalu mengecek HP yang dia cas tersebut namun sudah tidak ada atau hilang,” ulas Kapolres Dompu.

Lanjut Kasat, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan langsung menuju ke SPKT Polres Dompu membuat laporan untuk di tindak lanjuti.

“Dan dalam Operasi Jaran Rinjani 2022 ini, Tim Opsnal Puma Satuan Reskrim Polres Dompu berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian dengan kekerasan, dan kemarin malam tim puma kembali menangkap terduga pelaku berinisial N di rumahnya dengan Tampa ada perlawanan, beber Kapolres Dompu.

Selanjutnya tim puma mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, Tandas Iwan panggilan akrab Kapolres Dompu.

Kemudian atas perbuatan pelaku tersebut sudah sepantasnya di jerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman  maksimal 7 tahun pidana penjara, pungkasnya.

Jurnalis, Rdw/ddo.