Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Tak Berkutik Saat Diciduk Personil Polsek Ujungbatu
ROKAN HULU (RIAU) DETIKNEWS86.COM
Penyidik Polsek Ujungbatu Polres Rokan Hulu (Rohul) pengungkapan dugaa Pelaku dugaan Tindak Pidana (TP) persetubuhan dan pencabulan Terhadap Anak di bawah Umur.
“Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap Seorang Pria diduga Pelaku dugaan TP persetubuhan dan pencabulan terhadap Anak di bawah Umur inisial DS (19),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH di dampingi Panit I Reskrim Ipda Refli Setiawan Harahap SH, Kamis (13/7/2023).
Lanjut, AKP Sohermansyah SH, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah kontrakan DD yang berada di seputaran Kota Ujung Batu Kabupaten Rohul, Selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 Wib.
“Pelapor AF (35), Korban IAR (14), sementara Saksinya AZ (32) dan II (27),” tutur Kapolsek Ujungbatu.
“Sedangkan, untuk Batang Bukti berupa Satu Helai Baju warna Hitam milik Korban dan Satu Helai celana warna Coklat milik Korban,” rinci Kapolsek.
AKP Sohermansyah menjelaskan, pada 27 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 Wib, Pelaku DS (19) membawa Korban IAR (14) ke rumah kontrakannya yang berada di sekitar Kita Ujung Batu.
Lalu, DS membawa korban ke kamar.
Setelah, masuk ke kamar, dengan bujuk rayu dan aksi DS, sehingga Korban terlena, Bunga yang dulunya mekar kini sudah layulah sudah.
Ketika itu, Pelaku DS dan Korban IAR melakukan hubungan layaknya Pasangan Suami Istri (Pasutri).
Kemudian, mereka tidur di kamar dan pada besok harinya, Korban disuruh Pelakunya untuk tinggal beberapa hari di kontrakannya, lalu DS pergi menuju tempat kerjanya.
Mendapati laporan kejadian tersebut, AKP Sohermansyah SH, menerangkan, Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 22.00 Wib Personil Reskrim Polsek Ujung Batu Bripka Imam Wijaya SH MH mendapatkan informasi bahwa Pelaku berada di Wilayah Kecamatan Tandun.
Lalu, Bripka Imam Wijaya menuju tempat tersebut, untuk memastikan posisi Pelaku
Setelah, sampai di posisi Pelaku, Bripka Imam Wijaya, melihat DS sedang duduk menyaksikan kesenian Jalan Kepang
Kemudian, Bripka Imam Wijaya mendekati DS serta bertanya siapa namanya, setelah memastikan identitasnya.
Polisi membawa Pelaku menuju Polsek Ujung Batu soalnya, lalu melakukan interogasi terhadap Pelaku
Hasilnya, DS mengakui jika dia telah melakukan telah menyetubuhi dan mencabuli Korban yang merupakan pacarnya sendiri.
“Atas hal ini, DS ditetapkan sebagai Tersangka dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek.
Di tempat yang sama, Panit I Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refli Setiawan Harahap SH menjelaskan, sementara untuk tindakan yang dilakukan, dengan mengamankan serta melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka.
“Selain itu, Polisi juga melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti serta melengkapi Mindik,” kata Dia
Refli juga memaparkan untuk kedepannya, Penyidik Polsek Ujungbatu akan melakukan gelar Perkara. “Termasuk mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian,” tutupnya
(Ujang raharja)