Pelaku Pengancaman Dengan Parang Pada Anak Kecil, Diamankan Polisi

Share artikel ini

DetikNews86.com, – Minahasa Selatan – Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan terhadap anak yang terjadi di salah satu penginapan, di wilayah Kecamatan Amurang Timur.

Tersangka seorang perempuan berinisial DKW alias Dewi (29), warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kab. Minsel.

Dilaporkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap seorang anak, Boy (nama disamarkan), berusia 10 tahun, siswa sekolah dasar, warga Kelurahan Buyungon.

Kasus ini sempat direkam video oleh salah satu saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian, disebarkan dan sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat (06/05/2022), menerangkan bahwa kasus ini dilatarbelakangi oleh rasa kesal serta emosi tersangka karena anaknya kerap diejek oleh korban dan teman-temannya.

“TKP di salah satu penginapan Kecamatan Amurang Timur, terjadi pada Rabu petang. Tersangka kesal dan emosi karena anaknya kerap diejek dan ditertawakan oleh korban serta teman-temannya,” ungkap Iptu Lesly.

Tersangka melempari korban dan teman-temannya dengan besi, batu hingga mengejar membawa barang tajam. Korban yang lari ke lantai dua, ketakutan sehingga melompat mencari pertolongan.

Akibatnya korban mengalaminya luka di dada kiri, lebam di lengan kiri bagian dalam serta trauma.

Adapun tersangka, saat hendak diamankan oleh petugas, sempat mengancam bunuh diri dengan menggunakan gunting danĀ  ini telah resmi ditahan,” pungkas Kasat Reskrim.

(BERNY)