DetikNews86.Com,- Dompu.NTB.-Tim Puma Satreskrim Polres berhasil meringkus pemuda 18 tahun sebagai pelaku Penganiayaan,Selasa 28/12/2021
Pelaku tersebut sempat melarikan diri dari pengejaran polisi setelah melakukan aksi jahatnya yang tergolong nekat namun tidak jentelmen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“setelah memanah korban pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, dengan pikiran konyol atas perbuatanya pelaku merasa tidak akan di kejar oleh polisi, seharusnya berani berbuat harus berani tanggung jawab coy” jangan hanya berani meluncurkan busur panah kalau tidak mau berurusan dengan tim Puma Satreskrim Polres Dompu”.ujar Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar S.Sos pada awak media.
Nex Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar, S.Sos membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Penganiayaan yang bernama JS (18 Tahun),masih Pelajar, Alamat , Lingkungan Madakimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Adapun seputar Kronologis kejadian, Pada Hari, Selasa ( 14/12/2021 ) sekitar pukul 23.00 wita telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terduga kepada Korban Yang mana pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di sekitar Jln. Kartini No 17 Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu tepatnya di bundaran taman RSUD DOMPU, secara tiba-tiba korban di panah oleh terlapor dan mengenai paha atas sebelah kiri, sehingga korban dijahit pahanya.
Atas kejadian tersebut korban merasa keeberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.jelas Adhar.
Menurut Kasat Reskrim bahwa berdasarkan Nomor Laporan Polisi : LP/475/XII/2021/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB tentang penganiayaan, kemudian Kasat langsung memerintahkan anggota Tim Puma Polres Dompu untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku yang dipimpin langsung oleh Ka Tim Puma Ipda Bayoe Wicaksono, S.Tr.K.
Awal penangkapan berdasarkan laporan kejadian diatas kemudian tim melakukan penyelidikan terkait dengan informasi keberadaan pelaku. Selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 28 Desember 2021 sekitar pukul 14.45 Wita, TIM PUMA POLRES DOMPU yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Link. Madakimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.terangnya.
Kemudian tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya tim membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, mengingat kasus pidana seperti ini sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Dompu.
“terhadap siapapun pelakunya akan kami tindak dan proses tampa pandang bulu,karena kasus penganiayaan dengan panah ini merupakan atensi khusus bagi Kapolres Dompu saat ini.dan pelaku pemanah akan kami tindak sesuai koridor hukum yang berlaku. Tandasnya.
Selanjutnya Kasat Reskrim Iptu Adhar, S.Sos melalui Kanit Pidum Bripka Fitradin Malani, SH menambahkan bahwa Pelaku JS saat ini sedang di sidik dan di mintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Dompu.
Atas perbuatan pelaku bakal di hukum dengan seberat-beratnya sesuai pasal yang di atur dalam KUHPIDANA.Pungkas Adhar Kasat Reskrim Polres Dompu.
Jurnalis. Rdw. Ddo.